Izin Usaha Travel Agent atau Usaha Biro Perjalanan Wisata
Tuesday, 10 December 2013
Industri penerbangan di Indonesia dianggap sangat menjanjikan. Pertumbuhan yang pesat dan jumlah penumpang baik domestik maupun mancanegara akan mencapai sekitar 60 juta orang pada tahun 2014 merupakan target pasar yang menggiurkan. Perkembangan ini bukan hanya dapat dinikmati oleh Maskapai penerbangan tetapi juga oleh semua komponent yang mendukung industri penerbangan, termasuk anda.
Mungkin bagi anda yang ingin membuka Usaha Travel Agent atau usaha biro perjalanan wisata, anda membutuhkan informasi untuk membuat legal usaha travel agent atau usaha biro perjalanan wisata anda. Ada beberapa persyaratan yang harus anda penuhi sebelum membuka usaha travel agent atau usaha biro perjalanan wisata ini.
Izin usaha travel agent atau usaha biro perjalanan wisata dapat di ajukan ke dinas perijinan daerah tingkat II atau setingkat Kabupaten / Kota. Untuk itu anda harus membawa syarat syarat yang dibutuhkan. Syarat agar mendapatkan izin mendirikan usaha travel agent atau Usaha Biro Perjalanan Wisata diantaranya :
- Akte pendirian Perseroan Terbatas khusus Travel
- NPWP Perusahaan ( seluruh pemegang saham harus meiliki NPWP)
- Domisili Perusahaan
- Surat Izin Tempat Usaha - SITU
- Surat Izin Usaha Perdagangan - SIUP
- Surat Izin Usaha Pariwisata - SIUP
- Surat Izin Tetap atau Sementara dari Dinas Pariwisata Pemda Setempat untuk menjadi Anggota ASITA
Untuk keanggotaan ASITA terbagi menjadi dua keanggotataan yaitu keanggotaan penuh (Full Member) dan keanggotaan peserta (Associate Member). Dibutuhkan beberapa persyaratan agar bisa menjadi angota ASITA, diantaranya adalah:
Anggota Penuh ( Full Member )
Mengisi formulir keanggotaan dengan sposnsor 2 (dua) perusahaan yang telah menjadi anggota penuh Melampirkan fotocopy akte pendirian perusahaan, izin gangguan HO, dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Melampirkan fotocopy Surat Izin Usaha Pariwisata (SIUP) yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata setempat.
- Daftar riwayat hidup Pimpinan Perusahaan dan tenaga ahli
- Melampirkan Struktur Organisasi Perusahaan
- Melampirkan status Kantor Tempat Usaha ( apabila sewa/kontrak) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Berkas permohonan dijilid dan rekomendasi diteruskan oleh DPD ke DPP untuk memutuskan diterima atau tidaknya.
- Berbentuk PT ( Perusahaan Terbatas ) bukan CV
- Denah Lokasi dan Foto Kantor
- Membayar Biaya Administrasi yang telah ditetapkan
Anggota Peserta ( Associate Member )
Anggota Peserta adalah anggota ASITA selain Perusahaan perjalanan namun juga bergerak di bidang kepariwisataan, seperti restaurant, objek wisata, perusahaan transportasi, lembaga pendidikan dan pelatihan yang sudah memperoleh izin usaha dari Dinas Pariwisata. Syarat-syarat untuk menjadi anggota peserta adalah mengisi formulir keanggotaan, melampirkan fotocopy akte pendirian perusahaan dan melampirkan surat izin usaha serta melampirkan daftar riwayat hidup.
Sesudah seluruh syarat diatas terpenuhi, barulah anda dapat mengajukan permohonan keagenan kepada maskapai penerbangan domestik. Tetapi tak seluruh maskapai penerbangan langsung menerima permohonan keagenan, kebijakan maskapai penerbangan berbeda-beda dalam menerima agen, ada maskapai yang menerima dengan menetapkan dana deposit yang mesti dibayar oleh agent dan langsung dapat menjadi agent resmi dengan fasilitas booking sendiri, atau melalui Kantor Penjualan maskapai penerbangan tersebut.
Sebagian maskapai penerbangan ada yang menerapkan sistem penjualan menggunakan LG (Letter of Guarantee) untuk agent baru, maskapai penerbanganakan memantau agent travel selama masa LG apakah penjualannya memenuhi target untuk menjadi agen penuh atau tidak. Segera buat usaha kecil biro tiket pesawat anda sekarang, bagi anda yang merasa repot dan memiliki modal terbatas dan ingin membuka usaha biro tiket pesawat dapat menjadi Sub-Agent dari travel agent yang sudah ada. Anda dapat mendaftar Sub-Agent usaha kecil biro tiket pesawat di SINI dengan modal sekitar Rp 3,5 juta untuk Sub-Agent dan sekitar Rp 60 juta untuk menjadi cabang dari Travel Agent