BADAN USAHA
Tuesday, 10 December 2013
Pengertian Badan Usaha
Orang sering memberi pengertian yang sama antara badan usaha dan perusahaan. Padahal, badan usaha dan perusahaan mempunyai pengertian yang berbeda meskipun keduanya memiliki keterkaitan yang sangat erat.
Orang sering memberi pengertian yang sama antara badan usaha dan perusahaan. Padahal, badan usaha dan perusahaan mempunyai pengertian yang berbeda meskipun keduanya memiliki keterkaitan yang sangat erat.
Badan usaha memiliki funsi sebagai badan tertinggi yang mengurusi perusahaan, sementara perusahaan merupakan alat bagi badan usaha dalam mencari keuntungan. Sehingga bisa dikatakan bahwa perusahaan merupakan bagian dari badan usaha. Oleh karena itu badan usaha bisa mempunyai lebih dari satu perusahaan.
Bentuk Badan Usaha
Ada banyak bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia. Wirausahawan yang akan memilih salah satu bentuk badan usaha harus mempertimbangkan banyak hal. Beberapa pertimbangan itu antara lain :
- Jenis usaha apa yang akan dipilih.
- Berapa modal yang tersedia.
- Bagaimana rencana pertambahan modal.
- Bagaimana cara pembagian laba.
- Bagaimana penentuan tanggung jawab perusahaan serta,
- Berapa lama jangka waktu berdirinya perusahaan.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk Badan Usaha
a. Badan usaha menurut lapangan usahanya
1. Badan usaha agraris
Badan usaha yang menghasilkan barang-barang dengan bantuan faktor alam, seperti tingkat kesuburan tanah dan iklim. Hal ini mendasari bahwa setiap daerah mempunyai hasil yang berbeda.
Contoh : Perusahaan Perkebunan
2. Badan usaha ekstraktif
Badan usaha yang kegiatannya menggali, mengambil dan mengolah kekayaan alam yang tersedia dengan tidak mengubah atau membuat barang.
Contoh : Pertambangan
3. Badan usaha industri
Badan usaha yang kegiatannya mengubah atau mengolah bahan dasar menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
Contoh : Perusahaan Tekstil
4. Badan usaha perdagangan
Badan usaha yang kegiatannya membeli barang untuk disimpan beberapa lama dan kemudian
dijual kembali.
5. Badan usaha jasa
Badan usaha yang menyediakan (memberi atau menyewakan) jasa kepada orang atau badan lain.
Contoh : Salon, Bengkel dan sebagainya.
b. Badan usaha berdasarkan kepemilikan modalnya
1. Badan usaha milik negara
Semua bentuk perusahaan yang seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali apabila ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang. Kegiatan badan usaha milik negara adalah di bidang produksi, jasa yang vital atau mengusai hajat hidup orang banyak. Sifat usahanya adalah publick service, yaitu mengutamakan pelayanan masyarakat umum.
Yang termasuk badan usah milik negara adalah :
- Perusahan Jawatan (Perjan)
- Perusahaan Umum (Perum)
- Perusahaan Perseroan
2. Badan usaha milik swasta
Badan usaha yang modalnya berasal dari perseorangan atau sekelompok orang yang tujuannya untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Badan usaha dibedakan dalam :
- Swasta asing, yaitu badan usaha yang modal dan manajemennya dikuasai oleh orang-orang asing.
- Swsta nasional, yaitu badan usaha yang modal dan manajemennya dikuasai oleh warga negara indonesia.
3. Badan usaha milik campuran
Badan usaha yang sebagian modalnya dimiliki oleh swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh negara.
c. Badan usaha berdasarkan perbandingan penggunaan tenaga kerja dan mesin
d. Badan usaha berdasarkan bentuk hukumnya
1. Badan usaha padat modal
Badan usaha yang di dalam kegiatan usahanya lebih banyak menggunakan mesin bila dibandingkan dengan tenaga kerja manusia.
2. Badan usaha padat karya
Badan usaha yang di dalam kegiatan usahanya lebih banyak menggunakan tenaga kerja manusia dibandingkan dengan mesin.
1. Perusahaan Peroragan
Bentuk badan usaha yang dimilik, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap segala resiko dan jalannyaperusahaan.
Ciri-ciri perusahaan perorangan :
- Modal sendiri dan dikelola sendiri
- Modal relatif terbatas
- Pendirian relatif mudah
- Laba/rugi ditanggung sendiri
2. Perusahaan Persekutuan
- Firma (Fa)
Persekutuan antara dua orang atau lebih yang menggabungkan modal dan tenaganya denagn maksud bersama-sama berusaha di bawah satu nama dan bertujuan membagi keuntungan berdasarkan perbandingan modal yang disetorkan dalam perusahaan.
Ciri-ciri firma :
· Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan.
· Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi.
· Akan berakhir bila salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia dan atau bila masa usahanya telah sampai pada saat yang ditentukan dalam akta pendirian.
- Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan yang terdiri dari beberapa orang yang sebagian memasukkan modal, mengelola dan bertanggung jawab tak terbatas atas resiko perusahaan serta sebagian yang lainnya hanya memasukkan modal saja dan bertanggung jawab terbatas pada modal yang disertakan saja.
Ciri-ciri persekutuan komanditer :
· Merupakan kelanjutan dari firma.
· Terdiri dari anggota/sekutu aktif dan pasif.
· Sebagian anggota mempunyai tanggung jawab tak terbatas dan sebagian lain bertanggung jawab terbatas.
· Modal perusahaan dapat ditambah dengan mudah.
- Perseroan Terbatas (PT)
Persekutuan dua orang atau lebih dengan modal yang berasal dari pengeluaran saham. Setiap persero dapat memiliki satu atau lebih saham serta tanggung jawab hanya pada modal yang ditanamkan pada perseroan.
Ciri-ciri perseroan terbatas (PT) :
· Perseroan atas saham yang ditanamkan.
· Tanggung jawab seluruh anggota perseroan adalah terbatas.
· Karena saham-sahamnya mudah diperjualbelika, maka persero dapat menjual sahamnya apabila membutuhkan uang tunai.
· Kedudukannya sebagai badan hukum.
Pengurusan Izin Usaha
Sebelum melaksanakan kegiatan usaha, perusahaan terlebih dahulu harus memperoleh izin usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perizinan usaha/perusahaan adalah suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perseorangan maupun badan. Izin tersebut biasanya diberikan oleh instansi pemerintah yang terkait dengan kegiatan usaha yang akan diselenggarakan oleh pihak yang meminta izin.
Sebelum melaksanakan kegiatan usaha, perusahaan terlebih dahulu harus memperoleh izin usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perizinan usaha/perusahaan adalah suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perseorangan maupun badan. Izin tersebut biasanya diberikan oleh instansi pemerintah yang terkait dengan kegiatan usaha yang akan diselenggarakan oleh pihak yang meminta izin.
Adapun maksud dikeluarkannya izin usaha oleh pemerintah adalah untuk memberikan pembinaan, pengarahan dan pengawasandalam kegiatan usaha dan menjaga ketertiban dalam usaha serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha.
Pemerintah membantu pengusaha dalam mengembangkan usahanya dengan cara kemudahan dalam mengurus surat-surat izin usaha. Pemerintah melqakukan penyederhanaan dan pengendalian perizinan di bidang usaha kecil.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1458/KP/XII/1984, tanggal 19 Desember 1984 dalalm rangka memperlancar dan mempermudah perizinan sebagai berikut :
a. Izin prinsip, yaitu persetujuan yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat untuk perusahaan industri.
b. Izin penggunaan tanah, yaitu izin yang dikeluarkan oleh kantor agraria Pemda setempat berkenaan dengan masalah pembebasan tanah.
c. Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yaitu izin yang dikeluarkan oleh Pemda, dalam hal ini oleh Dinas Pengawasan Pembangunan. Bangunan yang didirikan harus sesuai dengan gambar yang direncanakan.
d. Izin gangguan/Surat Izin tempat Usaha (SITU), yaitu izin yang dikeluarkan oleh Undang-undang Gangguan Pemda setempat. Untuk mendapatkan SITU, pengusaha harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari para tetangga di lingkungan tempat usaha, RT, RW dan kelurahan setempat.
e. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), yaitu surat izin yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan dan Kopersai.
Wajib daftar perusahaan, yaitu surat yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan, dalam hal ini adalah Kantor Wilayah Perdagangan dan Koperasi, Perindustrian, Pertanian, Pariwisata dan sebagainya.
Berkaitan dengan perizinan usaha yang saat ini berlaku di wilayah indonesia, ada ketentuan yang mengatur bahwa untuk usaha tertentu tidak perlu mendapat izin. Misalnya, usaha yang dijalankan masyarakat yang tergolong usaha informal dan tradisional yang belum berkembang.
1. Mengurus Izin Usaha
a. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Izin HO (lingkungan)
a. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Izin HO (lingkungan)
Surat Izin Tempat Usaha atau Izin HO pada umumnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat I dan II sepanjang ketentuan-ketentuan undang-undang gangguan (HO) mewajibkannya.
Prosedur pengurusan Surat Izin Tempat Usaha atau Izin HO :
- Meminta izin dari para tetangga di lingkungan tempat usaha, RT, RW dan kelurahan setempat.
- Selanjutnya dibawa ke kotamadya/kabupaten untuk memperoleh SITU/HO. Sebelum memperoleh HO tetap yang berlaku 5 tahun, pengusaha akan memperoleh HO sementara yang berlaku 2 tahun dan bisa diperpanjang menjadi HO tetap.
- Membayar baiaya izin dan heregistrasi (pendaftaran ulang).
- Permohonan yang telah disediakan.
- Fotocopy KTP.
- Fotocopy sertifikat/akta tanah/latter C.
- Fotocopy pembayaran PBB tahun terakhir.
- Surat persetujuan dari masyarakat sekitar perusahaan diketahui sekdes dan camat.
- Rekomendasi/surat keterangan dari camat.
- Fotocopy IPPL dari Dinas Tata Ruang.
- Izin lokasi dari BPN.
- Fotocopy IMB.
- Surat dari BKPM/BKPMD bagi perusahaan yang menggunakan fasilitas PMA/PMDN.
- SITU/IUUG bagi perusahaan yang mengajukan heregistrasi.
- Fotocopy NPWP.
- Fotocopy retribusi.
- Fotocopy akta pendirian perusahaan bagi perusahaan yang berbadan hukum/badan usaha.
- Surat pelimpahan pengguanaan tanah.
SITU dinyatakan tidak berlaku apabila :
- Pemegang SITU menghentikan usahanya.
- Pemegang SITU mengubah/menambah jenis usahanya.
- Tidak melaksanakan pendaftaran ulang.
- Dihentikan usahanya karena melanggar undang-undang yang berlaku
- Pemegang SITU memindah tangankan usahanya kepadapihak lain.
2. Penetapan Besarnya Retribusi
Untuk setiap SITU atau pendaftaran ualang dikenakan retribusi. Penetapan besarnya retribusi adalah sebagai berikut :
a. Ketentuan tata cara perhitungan retribusi SITU :
Luas ruangan usaha x angka indeks lokasi xangka indeks gangguan x tarif
b. Tarif luas ruangan usaha tiap meter persegi:
- Untuk perusahaan industri yang menggunakan mesin :
· Luas ruang usaha sampai dengan 100 tarifnya Rp 300,00/
· Luas ruang usaha selebihnya dari 100 tarifnya Rp 200,00/
- Untuk perusahaan industri yang tidak menggunakan mesin :
· Luas ruang usaha sampai dengan 100 tarifnya Rp 200,00/
· Luas ruang usaha selebihnya dari 100 tarifnya Rp 100,00/
c. Indeks lokasi ditetapkan sebagai berikut :
· Lokasi tempat usaha di jalan negara dengan indeks 5
· Lokasi tempat usaha di jalan provinsi dengan indeks 4
· Lokasi tempat usaha di jalan kabupaten dengan indeks 3
· Lokasi tempat usaha di jalan desa dengan indeks 2
d. Klasifikasi indeks gangguan ditetapkan sebagai berikut :
· Perusahaan dengan gangguan besar indeksnya 5
· Perusahaan dengan gangguan sedang indeksnya 3
· Perusahaan dengan gangguan kecil indeksnya 2
e. Ketentuan tata cara perhitungan retribusi pendaftaran ulang adalah 50% dari tarif SITU pertama.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha dibidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN dan sebagainya.
SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili atau penanggung jawab perusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri.
Masa berlaku SIUP perusahaan kecil dan menengah tidak terbatas selama perusahaan masih menjalankan kegiatannya. SIUP bagi perusahaan besar masa berlakunya 5 tahun, berdasarkan tempat kedudukan perusahaan dan berlaku untuk melakukan kegiatan perdagangan diseluruh wilayah republik Indonesia.
Beberapa keuntungan yang diperoleh karena memiliki SIUP adalah :
a) Mendapat jaminan perlindungan hukum untuk kelangsungan dan kepastian usaha.
b) Mempermudah dalam proses pengajuan kredit kepada perbankan atau lembaga
keuangan lainnya karena SIUP merupakan salah satu persyaratan administrasi yang harus
dipenuhi.
c) Merupakan bukti bahwa anda benar-benar memiliki dan menjalankan usaha sehingga
lebih dipercaya bila ingin melakukan kerjasama dengan pihak ketiga baik dengan instansi
pemerintah maupun non instansi pemerintah lainnya.
d) Mendapat prioritas pembinaan dari instansi pemerintah yang menangani pembinaan usaha
kecil dan instansi terkait lainnya.
sebagai berikut :
a) Datang ke Bagian Urusan Perizinan, Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah
Tingkat II atau daerah Tingkat I.
b) Mengisi dan mengajukan Surat Pengajuan Izin (SPI) dengan melampirkan persyaratan :
· Fotocopy/salinan akta notaris pendirian perusahaan.
· Fotocopy dari pemilli/penanggung jawab perusahaan, dan
· Pas foto dari pemilik/penanggung jawab perusahaan 4 lembar ukuran 3x4 cm.
c) Menyerahkan kembali formulir dan persyaratan lainnya kepada petugas bagian perizinan.
Jika permohonan memenuhi syarat, pemohon akan menerima Surat Perintah Membayar (SPM) untuk membayar uang jaminan dan Biaya Administarsi Perusahaan (BAP) pada bank yang ditunjuk. Akan tetapi, bila permohonan dianggap tidak memenuhi syarat, maka akan diberikan atau dikirim surat penolakan.
Jika permohonan memenuhi syarat, pemohon akan menerima Surat Perintah Membayar (SPM) untuk membayar uang jaminan dan Biaya Administarsi Perusahaan (BAP) pada bank yang ditunjuk. Akan tetapi, bila permohonan dianggap tidak memenuhi syarat, maka akan diberikan atau dikirim surat penolakan.
Beberapa hal yang harus dilakukan seorang pengusaha apabila menerima SIUP :
a. SIUP asli tau fotocopynya dipajang di tempat usaha.
b. Cantumkan nomor SIUP pada kop surat, faktur, papan nama perusahaan, dan lain-lain.
c. Laporkan perkembangan usaha secara tertulis dan berkala pada pejabat terkait.
d. Berikan informasi atau data kepada pejabat terkait yang membutuhkan.
Segera melapor pada Kantor Perindustrian dan Perdagangan setempat apabila :
a. SIUP hilang, dan dilampiri Surat Keterangan Kehilangan.
b. SIUP rusak.
c. Ada pergantian pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
d. Pindah alamat usaha.
e. Pergantian golongan usaha, dari usaha kecil menjadi menengah atau besar.
f. Menghentikan kegiatan usaha atau tutup.
Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha/pemilik/pengurus wajib wajib mentaati syarat-syarat :
a. Keamanan
· Harus menyediakan alat pemadam kebakaran.
· Bahan-bahan yang mudah terbakar harus disimpan dengan aman.
· Bangunan perusahaan harus terdiri atas bahan-bahan yang tidak mudah terbakar.
· Harus mengikuti dan mentaati Undang-undang Keselamatan Kerja.
b. Kesehatan
· Harus memelihara dan menjaga kebersihan dan kesehatan.
· Harus menyediakan tempat kotoran/sampah yang tertutup.
· Harus mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup.
· Harus menyediakan alat-alat P3K.
c. Ketertiban
· Harus menjaga ketertiban.
· Kegiatan perusahaan hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturan daerah, melebihi ketentuan jam kerja dapat dilakukan dengan izin khusus.
· Dilarang menyimpan barang-barang di pinggir jalan umum.
· Penggunaan bangunan usaha harus sesuai dengan peraturan pemerintah daerah tempat perusahaan tersebut berdomisili.
d. Syarat-syarat lain
· Perusahaan diwajibkan untuk mengutamakan tenaga kerja dari penduduk disekitarnya yang mempunyai KTP.
· Harus menjaga keindahan lingkungan dan mengadakan penghijauan.
Perlu diketahui bahwa perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut di atas akan
dicabut izin atau ditutup perusahaannya. SIUP pada umumnya diberikan dalam jangka waktu
3 tahun terhitung mulai tanggal permohonan, dan selambat-lambatnya 1 tahun sebelum
jangka waktu berakhir harus mengajukan perpanjangan.
Perlu diketahui bahwa perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut di atas akan
dicabut izin atau ditutup perusahaannya. SIUP pada umumnya diberikan dalam jangka waktu
3 tahun terhitung mulai tanggal permohonan, dan selambat-lambatnya 1 tahun sebelum
jangka waktu berakhir harus mengajukan perpanjangan.
4. Pengurusan Pajak
Pada umumnya yang wajib didaftar dan mendapatkan NPWP adalah :
5. Membuka Rekening Bank
a. Pengajuan NPWP
Setiap pengusaha wajib mendaftarkan diri ke Dirjen Pajak/kantor pajak untuk memiliki NPWP, dan jika tidak, akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam pasal 39 Undang-undang No. 6 Tahun 1983 yang berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan/atau denda setinggi-tingginya sebesar 4 kali jumlah pajak yang terhutangatau yang tidak di bayar”.
- Badan yang menjadi subjek pajak penghasilan yaitu : PT, CV, Firma, BUMN/BUMD, Persekutuan, Perseroan/Perkumpulan kongsi, Kopersaiu, Yayasan/Lembaga, dan bentuk usaha tetap.
- Orang perorangan/WP Pribadi yang mempunyai penghasilan netto diatas PTKP.
b. Fungsi NPWP
- Untuk mengetahui identitas WP. Denagn memilliki NPWP berarti WP telah terdaftar di Ditjen Pajak.
- Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan sarana pengawasan administrasi perpajakan.
c. Pencantuman NPWP
NPWP harus dicantumkan dalam setiap pengisian dokumen perpajakan seperti :
- Formulir pajak yang digunakan WP.
- Surat-menyurat dalam hubungan perpajakan.
- Dalam hubungan dengan instansi tertentu yang mewajibkan mengisi NPWP.
d. Pendaftaran NPWP
Setiap WP yang penghasilannya melebihi pendapatan tidak kena pajak, wajib mendaftarkan diri pada inspeksi pajak dimana WP berdomisili dengan cara mengisi formulir pendaftaran. Selanjutnya dalam waktu 3 hari, kantor inspeksi pajak mengirim bukti pendaftaran berisi NPWP sementara yang berlaku sampai dengan diterimanya kartu NPWP oleh WP dalam waktu 3 bulan setelah pemberian NPWP sementara.
Dalam hal ini, dokumen-dokumen yang disiapkan antara lain :
- Fotocopy akta pendirian atau akta perubahan yang terakhir.
- Fotocopy SITU atau surat keterangan lainnya dari instansi yang berwenang.
- Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/Paspor pengurus.
- Fotocopy NPWP Kantor Pusat (yang berstatus cabang)
- Surat kuasa (bagi pengurus yang diwakili kuasanya).
e. Penghapusan NPWP
NPWP dapat dihapus antara lain karena :
- WP meninggal dunia untuk perseorangan, bubar untuk badan usaha.
- WP wanita menikah dan tidak pisah harta.
- Warisan telah selesai dibagi
5. Membuka Rekening Bank
Prosedur untuk membuka rekening bank adalah dengan mendaftarkan diri di bank dan mengisi formulir pendaftaran yang berisi :
- Pemilik kegiatan usaha.
- Alamat.
- Nama pengurus.
- Alamat dan pengenal pengurus.
- Tanggal mulainya usaha.
- Nama referensi.
6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan disebut juga Nomor Registrasi Perusahaan (NRP). Setelah memiliki SIUP dan NPWP, wirausha bisa mendaftarkan perusahaannya ke Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat dengan prosedur :
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Melampirkan fotocopy KTP, NPWP, SIUP, dan akta pendirian.
- Membayar biaya administrasi ke bank setempat yang besarnya sesuai dengan bentuk usaha yang dijalankan.
- Dengan menunjukkan bukti pembayaran di bank, wirausaha dapat mengambil tanda daftar perusahaannya.
7. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Analisis mengenai AMDAL adalah studi mengenai akibat pada lingkungan sebagai akibat aktivitas kegiatan usaha. AMDAL berisi perkiraan pengaruh kegiatan usaha pada lingkungan sekitarnya, yaitu pencemaran. Pencemaran dapat berupa pencemaran air, tanah maupun udara.
Pemberian izin terhadap kegiatan usaha hanya dapat diberikan setelah adanya Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan disetujui oleh pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang untuk itu adalah Gubernur Kepala daerah Tingkat I dibantu oleh anggota tetap dan tidak tetap.
Dokumen yang perlu disiapkan dalam mengurus AMDAL adalah :
- Fotocopy KTP/SIM dari penanggung jawab/pemilik.
- Fotocopy SITU.
- Fotocopy NPWP.
- Fotocopy NRD.
- Fotocopy denah, gambar, lokasi perusahaan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan.