-->

Ilmu Asuransi

Asuransi Kendaraan Bermotor
 
Jenis Penutupan/Kondisi Pertanggungan

Dewan Asuransi Indonesia pernah mengeluarkan ketentuan mengenai Jenis Penutupan atau Kondisi Pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor yang diperbolehkan, di antaranya:
1. Pertanggungan Gabungan (Comprehensive)
  • Pertanggunan kerangka/casco kendaraan (ALL RISK) + Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak III)
  • Pertanggungan Gabungan (ALL RISK + TJH) yang diperluas dengan
    o TJH terhadap penumpang
    o Kecelakaan Pribadi
    o Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan sejenisnya (Bencana Alam)
2. Pertanggungan TJH terhadap Pihak Ketiga
  • TJH III semata-mata.
  • TJH III dipeluas dengan TJH Penumpang dan atau Kecelakaan Pribadi.
3. Pertanggungan Kerugian Total
PT. ASURANSI SINAR MAS dengan produk unggulannya SIMAS MOBIL hanya mengenal 2 (dua) macam Pertanggungan Pokok yang dapat diperluas dengan sejumlah jaminan tambahan.
Dua Jaminan Pokok yang dimaksud adalah:
  1. ALL RISK yang meliputi Jaminan terhadap bahaya (Insured Perils) yang dapat menimbulkan kerugian pada kendaraan kendaraan tersebut sebagaimana tercantum pada Bab I Pasal I PSKBI
  2. Kerugian Total (Total Loss Only). Penggantian hanya diberikan apabila kendaraan mengalami kerugian total, seperti kendaraan hilang dicuri atau tabrakan/kebakaran yang menyebabkan kerusakan parah.
Jaminan Tambahan/Perluasan

Yang dimaksudkan dengan Jaminan tambahan atau jaminan perluasan adalah resiko-resiko/bahaya yang dikecualikan dalam PSKBI, akan tetapi resiko-resiko tersebut bisa dijamin apabila dinyatakan secara tegas di dalam polis. Akan tetapi tidak semua resiko yang dikecualikan tersebut dapat dijamin dengan penegasan dalam polis tersebut.
Berikut ini adalah Resiko yang dikecualikan (tidak otomatis dicover/dijamin) di dalam penutupan standard, tetapi bisa dijamin dengan penegasan khusus berupa endorsemen atau klausul tambahan. Misalnya:
1. Kerusuhan dan Huru-Hara
2. Bencana Alam seperti gempa bumi, banjir.
3. Cedera badan/kematian terhadap penumpang
Semua resiko tersebut di atas dikecualikan dari Jaminan Polis Standard Kendaraan Bermotor Indonesia. Dikecualikan berarti bahwa semua kerugian/kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh bahaya-bahaya tersebut tidak bisa diganti oleh asuransi.
Contoh Jaminan tambahan/perluasan adalah sebagai berikut:
  1. TJH terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability). Polis tidak secara otomatis menjamin resiko ini, kecuali dinyatakan secara tegas di dalam polis. Jaminan yang diberikan oleh perluasan ini adalah:
    * Tanggung gugat/jawab Tertanggung terhadap suatu kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, setinggi-tingginya seuai dengan jumlah/limit yang telah ditentukan, meliputi:
    o kerusakan atas harta benda pihak III (misalnya mobil, rumah, pagar, dll)
    o cedera badan atau kematian
    * Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung gugat tertanggung.
  2. Jaminan Huru-Hara yang di pasar dikenal dengan RSCC( Riot, Strike, and Civil Commotion), RSMD (Riot, Strike and Malicious Damage). Resiko Kerusuhan dan Huru-Hara ini dikecualikan dari Jaminan PSKBI pasal 3 ayat (6.2 & 6.3) ASURANSI SINAR MAS menggunakan Klausul 41.B Dewan Asuransi Indonesia yang memberikan Jaminan Huru-Hara terluas. Resiko yang dijamin dan pengertiannya dapat dilihat pada Klausul/Endorsemen Huru-Hara terlampir.
  3. Jaminan Kecelakaan Diri terhadap Sopir atau Penumpang Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan. Untuk perluasan ini, pada Polis dilekatkan "Klausul Kecelakaan Diri terhadap Penumpang Kendaraan Bermotor Beroda Empat". Dengan adanya perluasan ini, maka Jaminan Polis mencakup juga cedera badan atau kematian terhadap penumpang di dalam kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut. (bdk. Klausul no.4 terlampir).
  4. Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Banjir (Bencana Alam). Jika Jaminan diperluas di dengan risiko tersebut di atas, maka pada polis harus dilekatkan Klausul no.7 seperti terlampir.
  5. Tanggungjawab Hukum Tertanggung terhadap Penumpang Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan (Passenger Legal Liabilty).
Semua jaminan tambahan tersebut di atas merupakan perluasan dari Kondisi Comprehensive. Pertanggungan Total Loss (hanya) dapat diperluas dengan Jaminan Huru-Hara. Jaminan tambahan Bencana Alam dan Tanggung Jawab Hukum kepada Penumpang (Passenger Legal Liability) hampir tidak pernah dijual, dan sebaiknya tidak dijual.
Contoh kombinasi jaminan yang diberikan oleh asuransi SINAR MAS :
  1. Comprehensive/All Risk + Huru-Hara + TanggungJawab Hukum
    Kondisi ini memberikan jaminan terhadap semua risiko yang disebutkan dalam polis, baik kerugian sebagian maupun kerugian total termasuk akibat risiko Huru-Hara dan Tanggungjawab Hukum kepada pihak ketiga (Sesuai dengan Limit yang ditentukan).
  2. Total Loss Only + Huru-hara
    Kondisi ini memberikan jaminan atas Kerugian Total yang diakibatkan oleh risiko-risiko yang disebutkan dalam polis termasuk akibat Huru-Hara, yang biaya perbaikannya lebih dari 75% dari Harga Kendaraan (Harga Pasar Kendaraan) atau hilang dicuri.
Polis Kendaraan Bermotor
Sebagaimana lazimnya, polis ini terdiri dari beberapa bagian, yaitu:
  1. The Heading (Kepala Polis):
  2. Setiap Polis memuat nama penuh dan alamat perusahaan asuransi yang bersangkutan pada bagian atas dari halaman pertamanya Preamble/Recital Clause (Pembukaan):
    * Berisi pernyataan/janji dari Penanggung untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Tertanggung (sesuai dengan syarat polis) atas dasar pembayaran premi oleh Tertanggung.
    * Bahwa SPPKB (Surat Permohonan Pertanggungan Kendaraan Bermotor) merupakan dasar kontrak asuransi yang bersangkutan dan menjadi satu kesatuan (bagian yang tidak terpisahkan) dengan polis.
  3. Operative Clause:
    Bagian ini merupakan isi polis yang merinci jenis keadaan atau peristiwa yang dijamin polis. Dalam PSKBI, bagian ini mencakup Bab I pasal 1 dan 2 (termasuk Klausul Tambahan)
  4. Pengecualian:
    Dalam PSKBI bagian ini terdapat pada Bab II (Risiko yang Tidak Dijamin).
  5. Schedule/Ikhtisar Polis :
    Adalah bagian dari polis yang mencatat rincian dari kontrak pertanggungan yang bersangkutan.
  6. Syarat-syarat (terms & Conditions):
    Dalam PSKBI, bagian mencakup seluruh Bab III yang berjudul syarat-syarat polis.
  7. Attestation/Signature Clause:
    yaitu bagian tanda-tangan penanggung.
Operative Clause
Untuk mempelajari bagian ini Anda diharapkan membandingkan dengan Policy Wording yang telah dibagikan kepada Anda dengan judul "POLIS STANDAR KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA"
Bab. I : Resiko yang dijamin

Pasal 1 : Kerugian atau Kerusakan Kendaraan Bermotor (Own Damage or the Damage to the car itself).
1. Penanggung memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerusakan atau kerugian kendaraan bermotor tersebut yang disebabkan oleh:
  • Tabrakan, benturan,terbalik, tergelincir dari jalan, termasuk juga akibat dari kesalahan material, konstruksi, cacat sendiri atau sebab-sebab lainnya dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
  • Perbuatan jahat orang lain
  • Pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman dengan kekerasan….
  • Kebakaran, termasuk kebakaran benda atau kendaraan bermotor lain yang berdekatan.
  • Sambaran petir. 
2. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa-peristiwa di atas dan sebab-sebab lainnya selama penyebarangan dengan feri atau alat penyeberangan resmi lain yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan darat.

3. Kerusakan roda bila kerusakan tersebut mengakibatkan pula kerusakan kendaraan bermotor itu yang disebabkan oleh kecelakaan.

4. Biaya yang wajar yang dikeluarkan tertanggung untuk penjagaan atau pengangkutan ke bengkel atau tempat lain guna menghindari atau mengurangi kerugian maksimum sebesar 0.5% dari jumlah Pertanggungan.
Pasal 2 : Resiko yang dijamin Tanggung Gugat (TJH)
1. Tanggung gugat Tertanggung atas kerugian pihak ketiga yang diakibatkan secara langsung oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan meliputi:
2. Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli atas tanggung gugat tsb.
Pengecualian
Bab II : Resiko yang Tidak Dijamin
  1. Kehilangan keuntungan/upah atau kerugian keuangan akibat tidak dapat dipergunakannya kendaraan tersebut.
  2. Kerusakan atau kehilangan peralatan non-standar yang tidak disebutkan dalam polis.
  3. Kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor akibat penggelapan.
  4. Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor akibat perbuatan jahat Tertanggung (sumi/istri, anak, karyawan atau seizin Tertanggung.).
  5. Kerugian atau kerusakan akibat:
    • Menarik kendaraan lain, racing, pawai, untuk kejahatan atau maksud lain dari yang ditetapkan dalam polis.
    • Kelebihan muatan atau dijalankan secara paksa.
    • Dijalankan dalam keadaan rusak.
    • Pengemudi tidak memiliki SIM atau mabuk
    • Memasuki jalan yang dilarang masuk/jalan tertutup.
    • Barang-barang yang sedang dimuat, dibongkar di kendaraan tersebut.
    • Reaksi atau radiasi nuklir. 
  6. Kerugian atau kerusakan akibat:
    • Gempa Bumi, Letusan Gunung berapi, angin topan, badai, banjir.
    • Perang, huru-hara.
    • Kerusuhan, pemogokan atau gangguan ketertiban umum lain dan semacamnya (Sebagian dari risiko yang dikecualikan ini bisa dijamin dengan persetujuan penanggung dan oleh karenanya diberlakukan Klausul Jaminan Tambahan sesuai dengan Risiko Yang dijamin. Contoh Klausul tersebut adalah Klausul Huru-Hara Simas Mobil terlampir)
  7. Aus, sifat kekurangan sendiri dari kendaraan bermotor tersebut
Resiko yang tidak dijamin oleh Jaminan Tanggung Gugat
Kerugian yang dialamai pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh:
  1. Kerusakan atas harta benda milik atau dalam pengawasan Tertanggung, diangkut, dimuat atau dibongkar dari kendaraan yang dipertanggungkan.
  2. Kerusakan jalan, jembatan dll akibat getaran, berat kendaraan atau muatannya.
  3. Cedera badan atau kematian terhadap:
    • Penumpang di dalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan
    • Tertanggung, suami atau istri dan anak bila Tertanggung adalah perorangan
    • Pemegang saham atau pengurus bila Tertanggung adalah CV atau Firma.
    • Orang yang bekerja pada Tertanggung dengan imbalan jasa.
    • Orang yang tinggal bersama Tertanggung.
    • Hewan milik atau dalam pengawasan Tertanggung.
(Sebagian dari risiko butir 3 di atas bisa dijamin jika ada persetujuan dari Penanggung, dengan atau tanpa tambahan premi dan pada polis dilekatkan Klausul yang terkait dengan risiko tersebut. Contoh-contoh Klausul terdapat dalam lampiran.)
Syarat - Syarat Polis
Untuk mempelajari bagian ini, Anda harus mempersiapkan wording polis Bab III pasal 4 sampai dengan pasal 21.
Pasal 4
Polis/Pertanggungan hanya berlaku di wilayah Negara republik Indonesia. Ini berarti bahwa jika kendaraan mengalami tabrakan ketika berada di wilayah Malaysia atau Tim-Tim, maka polis tidak menjamin kerugian tersebut.
Pasal 5
Berdasarkan pasal ini, maka premi harus dibayar lunas sebelum jaminan polis berlaku.
Berlakunya Pertanggungan ditunda jika premi belum dibayar setelah 10 hari sejak dimulainya pertanggungan.
Polis batal demi hokum jika lewat 90 hari premi belum belum diterima oleh Penanggung.
Pasal 6
Pemberitahuan kecelakaan wajib diberitahukan dalam waktu 3 x 24 jam kerjanyang bisa dilakukan secara tertulis atau lisan yang dikuti laporan tertulis, Kerugian yang dilakukan Pihak III harus ada laporan polisi, dan dalam hal total loss akibat pencurian, maka harus ada surat keterangan polda setempat (biasanya Kaditserse).
Pasal 7
Klaim TJH Pihak III : Wajib lapor dalam 3 x 24 Jam, menyerahkan dokumen sehubungan dengan tuntutan pihak III tersebut, Tertanggung tidak boleh memberikan janji dan bahkan tidak membuat tindakan yang membuat kesan bahwa ia mengakui Tanggung Gugat tersebut, menguasakan kepada Penanggung untuk mengurus tuntutan ganti rudi pihak III tersebut.
Pasal 8Tuntutan Pidana terhadap Tertanggung :
  • Jika ada tuntutan tsb sebagai akibat kerugian pihak III, wajib lapor kepada Penanggung.
  • Penanggung berhak menunjuk penasihat hokum dan wajin dipakai oleh tertanggung. Biayanya ditanggung oleh Penanggung.
Pasal 9Ganti Rugi :
  • Berdasarkan harga sebenarnya sesaat sebelum terjadi klaim setelah diperhitungkan dengan resiko sendiri dan pertanggungan dibawah harga
  • Penanggung berhak memeriksa kerusakan kendaraan sebelum diperbaiki di bengkel dan berhak menentukan bengkel.
  • Tertanggung berhak mengajukan ketidak-puasan atas hasil perbaikan kendaraan.
Pasal 10
Kerugian total adalah kerusakan yang biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih dari 75% dari harga sebenarnya (market value /VAR) kendaraan bermotor tersebut bila diperbaiki atau hilang karena dicuri dan tidak ditemukan dalam waktu 60 hari sejak terjadinya pencurian.
Pasal 11
Pertanggungan Rangkap/prinsip kontribusi.
Pasal 12
Pertanggungan dibawah Harga (dijelaskan pada bagian berikut)
Pasal 14
Prinsip Subrogasi - Jelas dari wording polis.
Pasal 15 s/d pasal 21
} Langsung dilihat pada PSKBI Wording.
Istilah-Istilah Dalam Asuransi Kendaraan Bermotor
1. Harga Pertanggungan berfungsi sebagai:
  • Nilai batas tanggung-jawab penanggung, artinya Ganti Rugi yang diberikan oleh Penanggung setinggi-tingginya dalah sebesar Harga Pertanggungan tersebut. Ungkapan "setinggi-tingginya" adalah penting dipahami dan itu mengandung arti bahwa penggantian dari Penanggung bisa lebih rendah dari nilai tersebut. Terjadinya penggantian yang lebih rendah apabila Harga Pasar kendaraan lebih rendah dari Harga Pertanggungan.
  • Dasar untuk menentukan ada tidaknya "average" bila terjadi klaim
  • Dasar untuk perhitungan premi. (Harga Pertanggungan x Rate = PREMI). Jumlah premi akan memadai sesuai dengan besarnya resiko yang dihadapi apabila Harga Pertanggungan benar-benar mewakili atau sama besar dengan nilai menghadapi resiko (var); atau dengan kata lain resiko itu fully insured.
2. Underinsurance (Bdk. Pasal 12)
Ialah suatu keadaan di mana pada saat terjadi kerugian, Harga Pertanggungan lebih kecil dari Harga Pasar Kendaraan tersebut/sejenis (Sum insured < Market Value/Value at Risk/ Value at the time of loss). Jika hal ini terjadi, maka , klaim dibayar secara prorata, dan jika Total Loss setinggi-tingginya sebesar Harga Pertanggungan.
Setiap penutupan Asuransi diharapkan sesuai dengan harga pasar sambil mempertimbangkan kemungkinan kenaikan harga akibat inflasi. Jika Harga Pertanggungan lebih rendah dari Harga Pasar, maka dikatakan penutupan tersebut Under-Insurance. Penutupan demikian akan berakibat tidak memadainya premi yang diterima oleh Asuransi dibandingkan dengan risiko yang dipikulnya. Oleh karena itu, penggantian klaim tidak dapat dilakukan secara penuh melainkan dihitung secara prorata.
Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:
(Harga Pertanggungan / Harga Pasar) X Loss
Contoh :
Harga Pertanggungan Mobil Anda : Rp 100.000.000.-
Harga Pasar saat terjadi Klaim : Rp. 125.000.000.-
Kerugian/Biaya Perbaikan : Rp. 10.000.000.-
Ganti Rugi yang Anda terima :
(Rp. 100.000.000.- / Rp.125.000.000,-) X Rp. 10.000.000.- = Rp. 8.000.000.- (minus Deductible/OR).
Bagimanakah jika kondisinya adalah Total Loss? Berlakukah rumus perhitungan prorata seperti tersebut di atas? Diskusikan!
Underinsurance tidak berlaku bagi penutupan asuransi yang dilakukan atas dasar agreed value, karena dalam metode penutupan agreed value, antara tertanggung dan Penanggung pada saat penutupan dilakukan telah menyepakati suatu jumlah tertentu sebagai nilai untuk pokok pertanggungan tersebut dari saat mulainya hingga berakhirnya pertanggungan tersebut.

3. Overinsurance:
Ialah suatu keadaan di mana pada saat terjadi kerugian, Harga Pertanggungan lebih tinggi dari Harga Pasar Kendaraan tersebut (Sum Insured > Market Value/Value at Risk/Value at the time of loss). Jika hal ini terjadi, klaim Partial loss akan diganti penuh (less deductible) , Klaim Total Loss akan diganti sesuai Harga Pasar, bukan Harga Pertanggungan. Mengapa? Sebab kerugian tertanggung sesungguhnya adalah sebesar Harga Pasar kendaraan tersebut.

4. Deductible (Own Risk/OR atau biasa disebut Risiko Sendiri) :
Adalah jumlah sekian rupiah pertama dari suatu klaim yang tidak ditanggung oleh polis. Fungsinya: untuk menghindari klaim kecil-kecil dan agar tertanggung mau memperhatikan pencegahan kerugian serta untuk mengurangi kerugian yang dialami oleh Penanggung.

5. Penutupan dengan Periode kurang dari 1 tahun & Berakhirnya Pertanggungan:
  • Penutupan Asuransi untuk jangka waktu kurang dari 1 tahun, berlaku ketentuan perhitungan premi jangka pendek.
  • Pasal 19 PSKBI mengenai Berakhirnya Pertanggungan menyatakan bahwa "Dalam hal Tertanggung yang membatalkan, Tertanggung wajib membayar premi untuk jangka waktu yang sudah dijalani, yang diperhitungkan menurut skala premi pertanggungan jangka pendek; bila Penanggung yang membatalkan, Penanggung wajib mengembalikan premi secara prorata untuk waktu pertanggungan yang belum berjalan"
  • Berikut ini adalah Skala premi Jangka Pendek yang dipakai untuk menghitung premi pertanggungan jangka pendek dan menghitung pengembalian premi dalam hal polis dibatalkan oleh Tertanggung.
Jangka Waktu PertanggunganTarif Premi X Premi TahunanProsentasi Refund Premi untuk pembatalan oleh tertanggung dari premi tahunan
Sampai dengan 1 minggu (7) hari
12.5%
87.5%
> 1 minggu s/d 1 bulan (30 hari)
20%
80%
> 1 bulan s/d 2 bulan
30%
70%
> 2 bulan s/d 3 bulan
40%
60%
> 3 bulan s/d 4 bulan
50%
50%
> 4 bulan s/d 5 bulan
60%
40%
> 5 bulan s/d 6 bulan
70%
30%
> 6 bulan s/d 7 bulan
75%
25%
> 7 bulan s/d 8 bulan
87.5%
12.5%
> 8 bulan s/d 12 bulan (1 tahun)
100%
0%

6.Knock for knock Agreement (Saling Pikul Resiko)Merupakan inter-company agreement dengan agreement mana para penanggung yang mengadakan agreement itu sepakat untuk tidak saling menggunakan hak subrogasinya terhadap sesama mereka. Di Indonesia, ketentuan ini hanya berlaku jika kendaraan yang saling tabrak sama -sama dicover dengan Kondisi ALL RISK atau Pertanggungan ALL Risk plus TJH Pihak III
7.Third Party Sharing Agreement :
Para penanggung yang menjadi anggota agreement ini sepakat bahwa apabila 2 pengendara mobil terlibat dalam suatu kecelakaan, dan kecelakaan itu menyebabkan orang ketika mengalami luka-luka, maka klaim pihak iii tersebut akan ditanggung bersama oleh para penanggung yang menjadi anggota agreement itu. Ketentuan ini tidak ada di Indonesia.
Klausul Tambahan - Premi Jaminan Perluasan
  1. Klausul Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank

  2. Klausul ini dipakai bila kendaraan tersebut merupakan Agunan pada Bank atau dibiayai oleh Perusahaan Leasing.
  3. Klausul Kecelakaan Diri Penumpang Kendaraan Bermotor Beroda Empat(Berlaku hanya untuk Kondisi ALL RISK)

  4. Klausul ini dipakai jika Tertanggung ingin memperluas Jaminannya mencakup Kecelakaan diri atas sopir dan Penumpang kendaraan sebagai akibat kecelakaan yang menimpa kendaraan yang dipertanggungkan.
    • Rate untuk Sopir: 15%o x Jumlah Uang Pertanggungan PA tersebut.
    • Penumpang:
      • 2 s/d 3 tempat duduk : 4%o
      • 4 tempat duduk : 5%o
      • 5 tempat duduk : 6%o
      • 6 tempat duduk : 7%o
      • 7 tempat duduk : 8%o
    • Klausul Bencana Alam
      Klausul ini dipakai bila Tertanggung mau memperluas dengan Jaminan Bencana Alam. (Jika ada Tertanggung Anda yang berminat, silahkan minta persetujaun Underwriting MBU untuk memberikan ratenya).
    • Klausul Hanya Tanggung Gugat (TPL Only)
      Klausul ini dipakai jika yang dijamin oleh Asuransi adalah Tanggung Jawab Hukum Tertanggung kepada Pihak III yang disebabkan secara langsung oleh kendaraan yang dipertanggungkan. (Asuransi Sinar Mas tidak mau mengcover risiko macam ini).
    • Klausul Kecelakaan diri Penumpang Kendaraan Bermotor Roda Dua
      Kecelakaan diri Penumpang sepeda motor. ASM tidak berminat dengan risiko ini.
Kelebihan Asuransi Sinar Mas
  1. Bebas Resiko Sendiri bila klaim ke bengkel rekanan Asuransi Sinar Mas, asalkan kecelakaan tersebut dilaporkan dalam waktu 3 x 24 jam (hari kerja), kerugian dijamin polis dan dan biaya penggantian klaim lebih tinggi dari resiko sendiri partial loss.
  2. Bebas Prorata untuk Klaim Kerusakan Sebagian (Partial Loss) yang pertama (Klaim prorata pertama).
  3. Premi Khusus untuk Mobil dengan Harga Pertanggungan di atas Rp.400.000.000
  4. Bebas ke Bengkel ATPM untuk Mobil Mahal (Harga di atas Rp. 400 Juta).
  5. Non Claim Bonus jika tidak ada klaim sampai dengan saat peropanjangan polis sehingga memungkinkan tertanggung mendapat premi lebih murah pada saat perpanjangan polis
  6. Mempunyai Claim Centre dengan proses klaim cepat.
  7. 31 kantor Cabang /Perwakilan sehingga memudahkan proses klaim.
  8. Pelopor Asuransi Huru-Hara terluas (4.1B) dengan Rate serta resiko sendiri terendah.
sumber : http://www.sinarmas.co.id/pusat_belajar/ilmu_asuransi/motor.asp
Related Posts