-->

manajemen kredit


1.    PENGERTIAN KREDIT DAN JENISNYA
Kredit dalam artian luas
Ø  Kepercayaan
Kredit dalam bahasa latin
Ø  Krdit dalam bahasa latin berarti “credere” yang berarti percaya. Maksud dari percaya bagi sipemberi kredit adalah ia percaya kepada si penerima kredit bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Sedangkan bagi sipenerima kredit merupakan penerimaan kepercayaan sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai jangka waktu.
Kredit menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998
Ø  Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank derngan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Berdasarkan undang – undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan kredit  adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar bank dengan pihak lain yaitu mewajibkan pihak peminjaman untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Unsur – Unsur Kredit

  Dalam pengertian kredit diatas terkandung unsur-unsur kredit itu sendiri,yaitu:
1.      Waktu, yaitu adanya jarak antara saat persetujuan pemberian kredit dan pelunasannya. Setiap kredit yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati. Jangka waktu tersebut bisa berbentuk jangka pendek, jangka menengah atau jangka panjang.
2.          Kepercayaan yaitu suatu keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan (berupa uang, barang atau jasa) akan benar-benar diterima kembali di masa tertentu di masa datang. Yang melandasi pemberian kredit oleh kreditur/Bank kepada debitur, yaitu kredit akan dikembalikan setelah jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan yang disetujui kedua belah pihak. Kepercayaan ini diberikan oleh bank, di mana sebelumnya sudah dilakukan penelitian penyelidikan tentang nasabah baik cara interen maupun eksteren. Penelitian dan penyelidikan tentang kondisi masa lalu dan sekarang terhadap nasabah pemohon kredit.
3.        Penyerahan atau objek, dimana pihak kreditur menyerahkan nilai ekonomi atau objek berupa uang atau tagihan kpd debitur yg harus dikembalikan setelah jatuhtempo
4.        Risiko adalah suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu resiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit yang mungkin timbul sepanjang jangka waktu kredit. semakin panjang suatu kredit semakin besar resikonya demikian pula sebaliknya. Resiko ini menjadi tanggungan bank, baik resiko yang disengaja oleh nasabah yang lalai, maupun oleh resiko yang tidak sengaja. Misalnya terjadi bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsure kesengajaan lainnya.
5.          Kreditur dan Debitur, yaitu antara kreditur dan debitur terdapat suatu persetujuan/ perjanjian pinjam meminjam uang yang dibuktikan dengan suatu akta perjanjiandan masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
6.      Balas jasa, merupakan keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa tersebut yang kita kenal dengan nama bunga. Balas jasa dalam bentuk bunga dan biaya administrasi kredit ini merupakan keuntungan bank. Sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah balas jasanya ditentukan dengan bagi hasil.

            Selain unsur-unsur diatas, dalam suatu kredit juga dapat melibatkan beberapa pihak lainnya, seperti Notaris, Appraisal/Perusahaan penilai agunan, Perusahaan Asuransi, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Lembaga Fiducia/Departemen Kehakiman, Kantar Badan Pertanahan (BPN), dan lain lain.  
            Adapun tujuan utama pemberian suatu kredit adalah sebagai berikut:
1.      Mencari keuntungan
Yaitu bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut. Hasil tersebut terutama dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas  jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah. Keuntungan ini penting untuk untuk kelangsungan hidup bank yang terus-menerus menderita kerugian, maka besar kemungkinan bank tersebut akan dilikuidasi (dibubarkan).
2.      Membantu usaha nasabah
Tujuan lainnya adalah untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana untuk modal kerja. Dengan dana tersebut, maka pihak debitur akan dapat mengembangkan dan memperluaskan usahanya.
3.      Membantu pemerintah
Keuntungan bagi pemerintah dengan menyebarkan pemberian kredit adalah sebagai berikut:
·         Penerimaan pajak, dari keuntungan yang diperoleh nasabah dan bank
·         Membuka kesempatan kerja, dalam hal ini untuk kredit pembangunan usaha baru atau perluasan usaha akan membutuhkan tenaga kerja baru sehingga dapat menyedot tenaga kerja yang masih menganggur.
·         Meningkatkan jumlah barang dan jasa, jelas sekali bahwa sebagian besar kredit yang disalurkan akan dapat meningkatkan jumlah barang dan jasa yang beredar di masyarakat
·         Menghemat devisa Negara, terutama untuk produk-produk yang sebelumnya diimpor dan apabila sudah dapat diproduksi di dalam negeri dengan fasilitas kredit yang ada jelas akan dapat menghemat devisa Negara
·         Meningkatkan devisa Negara, apabila produk dari kredit yang dibiayai untuk keperluan ekspor
Kemudian di samping tujuan diatas suatu fasilitas kredit memiliki fungsi sebagai berikut:
1.      Untuk meningkatkan daya guna uang
Dengan adanya kredit dapat meningkatkan daya guna uang maksudnya jika uang hanya disimpan saja tidak akan menghasilkan sesuatu yang berguna. Dengan diberikannya kredit uang tersebut menjadi berguna untuk menghasilkan barang atau jasa oleh si penerima kredit
2.      Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
Dalam hal ini uang yang diberikan atau disalurkan akan beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya sehingga suatu daerah yang kekurangan uang dengan memperoleh kredit maka daerah tersebut akan memperoleh tambahan uang dari daerah lainnya.



3.      Untuk meningkatkan daya guna barang
Kredit yang diberikan oleh bank akan dapat digunakan oleh si debitur untuk mengolah barang yang tidak berguna menjadi berguna atau bermanfaat.
4.      Meningkatkan peredaran barang
Kredit dapat pula menambah atau atau memperlancar arus barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya sehingga jumlah barang yag beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya bertambah atau kredit dapat pula meningkatkan jumlah barang yang beredar.
5.      Sebagai alat stabilitas ekonomi
Dengan memberikan kredit dapat dikatakan sebagai stabilitas ekonomi karena dengan adanya kredit yang diberikan akan menambah jumlah barang yang diperlukan oleh masyarakat. Kemudian dapat pula kredit membantu dalam mengekspor barang dari dalam negeri ke luar negeri sehingga meningkatkan devisa Negara.
6.      Untuk meningkatkan kegairahan berusaha
Bagi si penerima kredit tentu akan dapat meningkatkan kegairahan berusaha, apalagi bagi si nasabah yang memang modalnya pas-pasan.
7.      Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
Semakin banyak kredit yang disalurkan, akan semakin baik terutama dalam hal meningkatkan pendapatan. Jika sebuah kredit diberikan untuk membangun pabrik, maka pabrik tersebut tentu membutuhkan tenaga kerja sehingga dapat pula mengurangi pengangguran. Di samping itu, bagi masyarakat sekitar pabrik juga akan dapat meningkatkan pendapatannya seperti membuka warung atau menyewa rumah kontrakan atau jasa lainnya.
8.      Untuk meningkatkan hubungan Internasional
Dalam hal pinjaman internasional akan dapat meningkatkan saling membutuhkan antara si penerima kredit dengan si pemberi kredit. Pemberian kredit oleh Negara lain akan meningkatkan kerja sama di bidang lainnya.
            Dalam praktik perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, penentuan besarnya kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a)      Reserve Requirement (RR)
Reserve Requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.
b)   Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
c)   Batas Maksimum Pemberian Kredit
Batas maksimum pemberian kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan.
d)  Portfolio Investment
Prioritas terakhir di dalam alokasi dana bank adalah dengan mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada investasi portfolio (portfolio investment). Alokasi dana bank ke dalam kategori ini adalah dana sisa (residual fund) setelah penanaman dana dalam bentuk pinjaman (kredit) telah memenuhi kriteria atau target tertentu.



           
Jenis- jenis manajemen kredit
Jenis kredit dilihat dari segi kegunaan :
Kredit investasiYaitu kredit yang diberikan untuk pengadaan barang modal maupun jasa yangdimaksudkan untuk menghasilkan suatu barang atau jasa bagi usaha yang bersangkutan.Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang baru akan berdiri untuk keperluanmembangun pabrik baru.
Kredit modal kerjaYaitu kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan usaha, termasuk gunamenutupi biaya produksi dalam rangka peningkatan produksi atau penjualan. Kredit inidiberikan kepada perusahaan yang telah berdiri, namun membutuhkan dana untuk meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Misalnya dalam hal membayar gaji pegawai atau unutk membeli bahan baku.

Jenis kredit dilihat dari segi tujuan kredit
Kredit produktif
Kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi. Kredit ini diberikan untuk menghasikan barang atau jasa. Contoh kredit untuk membangun pabrik yang nantinya akan menghasilkan barang, kredit pertanian akan menghasilkan produk  pertanian atau kredit pertambangan menghasilkan bahan tambang atau kredit industry lainnya.
Kredit Konsumtif 
Adalah kredit yang diberikan digunakan untuk konsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini tidak akan menembah barang atau jasa yang dihasilkan karena memang untuk digunakan ataudipakai oleh seseorang atau badan usaha. Sebagai contoh kredit untuk perumahan, kredit mobil pribadi, kredit perabotan rumah tangga, kredit komsumsi lainnya.
Kredit perdagangan
Kredit yang digunakan untuk perdagangan, biasanya untuk membeli barang dagang yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut. Kredit ini sering diberikan kepada supplier atau agen-agen perdagangan yang akan membeli barang dalam jumlah besar. Contoh kredit ini misalnya kredit ekspor dan impor.

Kredit Ditinjau Dari Segi Jangka Waktu
1.         Kredit jangka pendek Yaitu suatu kredit yang diberikan tidak melebihi jangka waktu 1 tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja. Contohnya untuk peternakan misalnya kredit peternakan ayam atau jika untuk pertanian misalnya tanaman padi atau palawija.
2.         Kredit jangka menengahYaitu suatu kredit yang diberikan dengan jangka waktu 1 ± 3 tahun, biasanya untuk investasi. Sebagai contoh kredit untuk pertanian seperti jeruk atau peternakan kambing.
3.         Kredit jangka panjangYaitu suatau kredit yang diberikan dengan jangka waktu lebih dari 3 tahun. Biasanya kredit ini untuk investasi jangka panjang seperti perkebunan karet, kelapa sawit atau manufactur dan untuk kredit konsumtif seperti kredit perumahan.

Kredit Ditinjau Dari Segi Jaminannya
1.         Kredit dengan jaminanAdalah suatu kredit yang diberikan dengan suatu jaminan, baik berupa barang / benda berwujud atau tidak berwujud, dan atau jaminan orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi senilai jaminan yang diberikan calon debitur.
2.         Kredit tanpa jaminanAdalah suatu kredit yang diberikan tanpa jaminan baik berupa barang / benda berwujud atau tidak berwujud, dan atau jaminan orang. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha dan karakter serta loyalitas atau nama baik si calon debitur selama ini.

Kredit dilihat dari sector usaha:
1.   Kredit pertanian, merupakan kredit yang dibiayai untuk sector perkebunan atau pertanian rakyat.
2.   Kredit peternakan, dalam hal ini untuk jangka pendek misalnya peternakan ayam dan jangka panjang kambing atau sapi.
3.   Kredit industry, yaitu kredit untuk membiayai industru kecil, menengah atau besar.
4.   Kredit pertambangan, jenis usaha tambang yang dibiayainya biasanya dalam jangka panjang, seperti tambang emas, minyak atau timah.
5.   Kredit pendidikan, merupakan kredit yang diberikan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan atau dapat pula berupa kredit untuk para mahasiswa.
6.   Kredit profesi, diberikan kepada para professional seperti dokter,dosen dan pengacara.
7.   Kredit perumahan, yaitu kredit yang membiayai pembangunan atau pembelian perumahan.


2.    PRINSIP PEMBERIAN KREDIT
Dalam dunia perbankan prinsip analisis kredit dikenal dengan konsep 5C; yaitu :
Character
Ø  Tingginya respek pelanggan terhadap kewajibannya, dilihat dari karakter manajemen perusahaan debitur. Karaktr ini merupakan suatu keyakinan bahwa sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberikan kredit benar-benar dapat dipercaya, hal ini tercermin dari latar belakang si nasabah baik yang bersifat latar belakang pekerjaan maupun yang besifat latar belakang pribadi. 
  Capacity
Ø  kemampuan pelanggan membayar kewajiban berdasarkan aspek likuiditas & proyeksi aliran kas. Pada analisa ini bank berusaha mengetahui kemampuan manajemen mengoperasikan perusahaannya sehingga dapat memenuhi kewajibannya terhadap bank secara rutin dan pada saat jatuh tempo. Kapasitas ini menunjukkan kemampuan riil dari perusahaan untuk merealisasikanrencana yang telah dibuatnya.
Capital
Ø  posisi keuangan perusahaan yang ditunjukkan oleh rasio keuangan & besarnya modal sendiri. Analisis aspek capital ini meliputi struktur modal yang disetor, cadangan-cadangan danlaba yang ditahan dalam struktur keuangan perusahaan. Besarnya modal sendiri ini menunjukkantingkat resiko yang ikut dipikul oleh debitur dalam pembiayaan suatu proyek.
Collateral
Ø  aset milik pelanggan yang dijadikan jaminan, seperti surat  berharga. Penilaian ini meliputi penilaian terhadap jaminan yang diberikan debitur sebagai pengaman kredit yang diberikan bank. Penilaian tersebut meliputi kecenderungan nilai jaminandi masa depan dan tingkat kemudahan mengkonversikannya menjadi uang tunai (marketability).
 Condition
Ø  kondisi ekonomi secara umum yang memengaruhi kebijakan ekonomi perusahaan.Analisis terhadap aspek ini meliputi analisis terhadap variabel ekonomi makro yangmelingkupi perusahaan baik variabel regional, nasional, maupun internasional. Variabel yangdiperhatikan terutama adalah variabel ekonomi (walaupun tidak terlepas juga bank perlumemperhatikan variabel lainnya seperti kondisi politik, perundang-undangan, dan lain-lain)

Selain konsep/prinsip 5C tersebut di atas dalam prakteknya bank juga seringkali menetapkandasar penilaian lain yang sering disebut dengan prinsip 7P dan prinsip 3R  yaitu:
. Personality
Bank mencari data tentang kepribadian calon debitur seperti riwayat hidupnya (kelahiran, pendidikan, pengalaman, usaha/pekerjaan, dan sebagainya), hobi, keadaan keluarga (istri, anak),social standing (pergaulan dalam masyarakat serta bagaimana pendapat masyarakat tentang dirisi peminjam), serta hal-hal lain yang erat hubungannya dengan kepribadian si peminjam.
. Parti
Bertujuan mengklasifikasi calon debitur berdasarkan modal, loyalitas, dan karakternya.Pengklasifikasian ini akan menentukan perlakuan bank dalam hal pemberian fasilitas
Purpose
Mencari data tentang tujuan atau keperluan penggunaan kredit. Apakah akandigunakannya untuk berdagang, atau untuk membeli rumah atauuntuk tujuan lainnya.
Selain itu apakah tujuan penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business kredit yang bersangkutan.Misalnya, tujuan atau keperluan kredit untuk perkapalan sedangkan line of business bank dalam bidang pertanian.


Prospect
Yang dimaksud dengan prospect adalah harapan masa depan dari bidang usaha ataukegiatan usaha si peminjam. ini dapat diketahui dari perkembangan usaha peminjam selama beberapa bulan/tahun, perkembangan keadaan ekonomi perdagangan, keaadaanekonomi/perdagangan sektor usaha si peminjam, kekuatan keuangan perusahaan yang dibuat dariearning power (kekuatan pendapatan/keuntungan) masa lalu dan perkiraan masa mendatang.
Payment
Mengetahui bagaimana perkiraan pembayaran kembali pinjaman yang akan diberikan.Hal ini dapat diperoleh dari perhitungan tentang prospek, kelancaran penjualan dan pendapatansehingga dapat diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman ditinjau dari waktu serta jumlah pengambilannya.
Profitability
Menilai berapa tingkat keuntungan yang akan diraih calon debitur, bagaimana polanya,apakah makin lama makin besar atau sebaliknya.
Protection
Menilai bagaimana calon debitur melindungi usaha dan mendapatkan perlindungan usaha. Apakah dalam bentuk jaminan barang, orang atau asuransi.

Konsep Prinsip 3R 
Tiga komponen dalam prinsip 3R adalah:
Tingkat pengembalian usaha (return)
 Kemampuan membayar kembali (repayment)
Kemampuan menanggung resiko (risk bearing ability)

Tujuh unsur dalam konsep 7P sebenarnya mempunyai kesamaan dengan lima unsur dalam 5C. Misalnya unsur kepribadian memiliki kesamaan dengan unsur karakter.
Sedangkanunsur tujuan, prospek, dan pembayaran dapat memperjelas unsur kapasitas dalam konsep 5C.Unsur perlindungan dalam 7P mungkin dapat disamakan dengan kollateral dalam konsep 5C.


3.    PROSPEK PEMBERIAN KREDIT
Pengajuan berkas-berkas
Dalam hal ini permohonan kredit mengajukan permohonan kredit yang dituangkan dalam suatu proposal, kemudian dilampiri dengan berkas-berkas lainnya yang dibutuhkan.
Pengajuan proposal kredit henfaknya yang berisi antara lain sebagai berikut:

ü  Latar belakang perusahaan
ü  Maksud dan tujuan
ü  Besarnya kredit dan jangka waktu
ü  Cara permohonan mengembalikan kredit
ü  Jaminan kredit
ü  Akte notaries
ü  TDP (tanda daftar perusahaan)
ü  NPWP (nomor pokok wajib pajak)
ü  Neraca dan laporan rugi laba 3 tahun terakhir
ü  Bukti diri dari pimpinan perusahaan
ü  Foto copy sertifikat jaminan
Penyelidikan berkas pinjaman
Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah berkas yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan dan sudah benar.jiak menurut pihak perbankan belum lengkap atau cukup, maka nasabah diminta untuk segera melengkapinya dan apabila sampai batas tertentu nasabah tidak sanggup melengkapi kekurangan tersebut, maka sebaiknya permohonan kredit dibatalkan saja
Wawancara 1
Merupakan penyidikan kepada calon peminjam dengan langsung berhadapan dengan calon peminjam, untuk meyakinkan apakah berkas-berkas tersebut sesuai dan lengkap seperti dengan yang diinginkan. Wawancara ini juga untuk mengetahui keinginan dan kebutuhan nasabah yang sebenarnya. Hendaknya dalam wawancara ini dibuat serileks mungkin sehingga diharapkan hasil wawancara akan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
On the spot
Merupakan kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai objek yang akan dijadikan usaha dan jaminan. Kemudian hasil on the spot dicocokkan dengan hasil wawancara I. pada saat hendak melakukan on the spot hendaknya jangan diberitahu kepada nasabah. Sehingga apa yang kita lihat di lapangan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Wawancara 2
Merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangan-kekurangan pada saat setelah dilakukan on the spot dilapangan. Catatan yang ada pada permohonan dan pada wawancara I dicocokkan dengan pada saat on the spot apakah ada kesesuaian dan mengandung suatu kebenaran.
Keputusan kredit
Keputusan kredit dalam hal ini adalah menentukan apakah kredit akan diberikan atau ditolk, jiak di terima maka akan disiapkan administrasinya, biasanya keputusan kredit yang akan mencakup:

§  Jumlah uang yang diterima
§  Jangka waktu kredit
§  Biaya-biaya yang harus dibayar

Penandatanganan akad kredit/ perjanjian lainnya
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari diputuskannya kredit, maka sebelum kredit dicairkan maka terlebih dulu calon nasabah menandatangani akad kredit, mengikat jaminan dengan hipotek dan surat perjanjian atau pernyataan yang dianggap perlu. Penandatanganan dilaksanakan:
ü  Antara bank dengan debitur secara langsung atau
ü  Dengan melalui notaries
Realisasi kredit
Realisasi kredit diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.
Penyaluran atau penarikan dana
adalah pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dan dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit yaitu sekaligus atau secara bertahap.


4.    JAMINAN KREDIT
Dengan jaminan
1)      Jaminan benda berwujud yaitu barang-barang yang dapat dijadikan jaminan seperti tanah,bangunan, kendaraan bermotor, peralataan, brang dagangan,tanaman, kebun dan sawah
2)      Jaminan benda tak berwujud, yaitu perupakan surat-surat yang dijadikan jaminan seperti sertifikat saham, sertifikat obligasi, sertifikat tanah, sertifikat deposito, rekening tabungan yang dibekukan,  rekening giro yang dibekukan, promnes, wesel dan surat tagihan lainnya
3)      Jaminan orang, yaitu jaminan yang diberikan oleh seseorang dan apabila kredit tersebut macet, maka orang memberikan jaminan itulah yang menanggung resikonya.
Tanpa jaminan
Maksudnya adalah bahwa kredit yang diberikan bukan dengan jaminan barang tertentu.biasanya diberikan untuk perusahaan yang memang benar-benar bonafit dan professional sehingga kemungkinan kredit tersebut macet sangat kecil.
Jaminan kredit bank dapat digolongkan dalam beberapa klasifikasi berdasarkan sudut pandang tertentu, misalnya cara terjadinya, sifatnya kebendaan yang dijadikanobjek jaminan, dan lain sebagainya.
Jaminan karena undang-undang dan karena perjanjian
Ø  Jaminan karena undang-undang adalah jaminan yang dilahirkan atau diadakanoleh seperti jaminan umum, hak privelege dan hak retensi (pasal 1132, pasal 1134 ayat (1)). Sedangkan jaminan karena perjanjian adalah jaminan yang dilahirkan atau diadakan oleh perjanjian yang diadakan para pihak sebelumnya, seperti gadai, hipotik, hak tanggungan danfiducia.
 Jaminan umum dan jaminan khusus
Ø  Pada prinsipnya menurut hukum segala harta kekayaan debitur akan menjadi jaminan bagi perutangannya dengan semua kreditur. Hal ini berarti seluruh harta kekayaan milik debitur akan menjadi jaminan pelunasan atasutang debitur kepada semua kreditur. Kekayaan debitur dimaksud meliputi kebendaan bergerak maupun benda tetap, baik yang sudah ada pada saat perjanjian utang piutang diadakan maupunyang baru akan ada di kemudian hari yang akan menjadi milik debitur setelah perjanjian utang piutang diadakan.
 Karena jaminan umum kurang menguntungkan bagi kreditur, maka diperlukan penyerahan harta kekayaan tertentu untuk diikat secara khusus sebagai jaminan pelunasan utang debitur, sehingga kreditur yang bersangkutan mempunyai kedudukan yang diutamakan ataudidahulukan daripada kreditur kreditur lain dalam pelunasan utangnya. Jaminan yang seperti ini memberikan perlindungan kepada kreditur dan didalam perjanjian akan diterangkan mengenaihal ini. Jaminan khusus memberikan kedudukan mendahului (preferen) bagi pemegangnya.
 Jaminan yang bersifat kebendaan dan jaminan perseorangan.
Ø  Jaminan yang bersifat kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas sesuatu benda, yang mempunyai ciri-ciri mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu dari debitur,dapat dipertahankan terhadap siapa pun, selalu mengikuti bendanya dan dapat diperalihkan(contoh: hipotik, hak tanggungan gadai, dan lain-lain).
Sedang jaminan perseorangan adalah jaminan yang menimbulkan hubungan lansung pada perseorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap hartakekayaan debitur umumnya ( contoh: borgtocht).Jaminan kebendaan dapat berupa jaminan benda bergerak dan benda tidak bergerak.Benda bergerak adalah kebendaan yang karena sifatnya dapat berpindah atau dipindahkan ataukarena undang-undang dianggap sebagai benda bergerak, seperti hak-hak yang melekat pada benda bergerak. Benda bergerak dibedakan lagi atas benda berwujud atau bertubuh. Pengikatan jaminan benda bergerak berwujud dengan gadai atau fiducia, sedangkan pengikatan jaminan benda bergerak tidak berwujud dengan gadai, cessie, dan account receivable.