manajemen kredit
Tuesday, 10 December 2013
1.
PENGERTIAN KREDIT DAN JENISNYA
Kredit dalam
artian luas
Ø Kepercayaan
Kredit dalam
bahasa latin
Ø Krdit
dalam bahasa latin berarti “credere” yang berarti percaya. Maksud dari percaya
bagi sipemberi kredit adalah ia percaya kepada si penerima kredit bahwa kredit
yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Sedangkan bagi
sipenerima kredit merupakan penerimaan kepercayaan sehingga mempunyai kewajiban
untuk membayar sesuai jangka waktu.
Kredit
menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998
Ø Kredit
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank derngan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Berdasarkan
undang – undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992
tentang perbankan, yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang
atau tagihan yang dapat disamakan, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam meminjam antar bank dengan pihak lain yaitu mewajibkan pihak peminjaman
untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Unsur –
Unsur Kredit
Dalam
pengertian kredit diatas terkandung unsur-unsur kredit itu sendiri,yaitu:
1. Waktu,
yaitu adanya jarak antara saat persetujuan pemberian kredit dan pelunasannya.
Setiap kredit yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini
mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati. Jangka waktu tersebut
bisa berbentuk jangka pendek, jangka menengah atau jangka panjang.
2.
Kepercayaan yaitu suatu keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang
diberikan (berupa uang, barang atau jasa) akan benar-benar diterima kembali di
masa tertentu di masa datang. Yang melandasi pemberian kredit oleh
kreditur/Bank kepada debitur, yaitu kredit akan dikembalikan setelah jangka
waktu tertentu sesuai kesepakatan yang disetujui kedua belah pihak. Kepercayaan
ini diberikan oleh bank, di mana sebelumnya sudah dilakukan penelitian
penyelidikan tentang nasabah baik cara interen maupun eksteren. Penelitian dan
penyelidikan tentang kondisi masa lalu dan sekarang terhadap nasabah pemohon
kredit.
3.
Penyerahan atau objek, dimana pihak kreditur menyerahkan nilai ekonomi
atau objek berupa uang atau tagihan kpd debitur yg harus dikembalikan setelah
jatuhtempo
4.
Risiko adalah suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan
suatu resiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit yang mungkin timbul
sepanjang jangka waktu kredit. semakin panjang suatu kredit semakin besar
resikonya demikian pula sebaliknya. Resiko ini menjadi tanggungan bank, baik
resiko yang disengaja oleh nasabah yang lalai, maupun oleh resiko yang tidak
sengaja. Misalnya terjadi bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada
unsure kesengajaan lainnya.
5.
Kreditur dan Debitur, yaitu antara kreditur dan debitur terdapat suatu
persetujuan/ perjanjian pinjam meminjam uang yang dibuktikan dengan suatu akta
perjanjiandan masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya
masing-masing.
6. Balas
jasa, merupakan keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa tersebut
yang kita kenal dengan nama bunga. Balas jasa dalam bentuk bunga dan biaya
administrasi kredit ini merupakan keuntungan bank. Sedangkan bagi bank yang
berdasarkan prinsip syariah balas jasanya ditentukan dengan bagi hasil.
Selain unsur-unsur diatas, dalam suatu kredit juga dapat melibatkan beberapa
pihak lainnya, seperti Notaris, Appraisal/Perusahaan penilai agunan, Perusahaan
Asuransi, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Lembaga Fiducia/Departemen
Kehakiman, Kantar Badan Pertanahan (BPN), dan lain lain.
Adapun
tujuan utama pemberian suatu kredit adalah sebagai berikut:
1. Mencari
keuntungan
Yaitu
bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut. Hasil tersebut
terutama dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa
dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah. Keuntungan ini
penting untuk untuk kelangsungan hidup bank yang terus-menerus menderita
kerugian, maka besar kemungkinan bank tersebut akan dilikuidasi (dibubarkan).
2. Membantu
usaha nasabah
Tujuan
lainnya adalah untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana
investasi maupun dana untuk modal kerja. Dengan dana tersebut, maka pihak
debitur akan dapat mengembangkan dan memperluaskan usahanya.
3. Membantu
pemerintah
Keuntungan
bagi pemerintah dengan menyebarkan pemberian kredit adalah sebagai berikut:
· Penerimaan
pajak, dari keuntungan yang diperoleh nasabah dan bank
· Membuka
kesempatan kerja, dalam hal ini untuk kredit pembangunan usaha baru atau
perluasan usaha akan membutuhkan tenaga kerja baru sehingga dapat menyedot
tenaga kerja yang masih menganggur.
· Meningkatkan
jumlah barang dan jasa, jelas sekali bahwa sebagian besar kredit yang
disalurkan akan dapat meningkatkan jumlah barang dan jasa yang beredar di
masyarakat
· Menghemat
devisa Negara, terutama untuk produk-produk yang sebelumnya diimpor dan apabila
sudah dapat diproduksi di dalam negeri dengan fasilitas kredit yang ada jelas
akan dapat menghemat devisa Negara
· Meningkatkan
devisa Negara, apabila produk dari kredit yang dibiayai untuk keperluan ekspor
Kemudian di
samping tujuan diatas suatu fasilitas kredit memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Untuk
meningkatkan daya guna uang
Dengan
adanya kredit dapat meningkatkan daya guna uang maksudnya jika uang hanya
disimpan saja tidak akan menghasilkan sesuatu yang berguna. Dengan diberikannya
kredit uang tersebut menjadi berguna untuk menghasilkan barang atau jasa oleh
si penerima kredit
2. Untuk
meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
Dalam hal
ini uang yang diberikan atau disalurkan akan beredar dari satu wilayah ke
wilayah lainnya sehingga suatu daerah yang kekurangan uang dengan memperoleh
kredit maka daerah tersebut akan memperoleh tambahan uang dari daerah lainnya.
3. Untuk
meningkatkan daya guna barang
Kredit yang
diberikan oleh bank akan dapat digunakan oleh si debitur untuk mengolah barang
yang tidak berguna menjadi berguna atau bermanfaat.
4. Meningkatkan
peredaran barang
Kredit dapat
pula menambah atau atau memperlancar arus barang dari satu wilayah ke wilayah
lainnya sehingga jumlah barang yag beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya
bertambah atau kredit dapat pula meningkatkan jumlah barang yang beredar.
5. Sebagai
alat stabilitas ekonomi
Dengan
memberikan kredit dapat dikatakan sebagai stabilitas ekonomi karena dengan
adanya kredit yang diberikan akan menambah jumlah barang yang diperlukan oleh
masyarakat. Kemudian dapat pula kredit membantu dalam mengekspor barang dari
dalam negeri ke luar negeri sehingga meningkatkan devisa Negara.
6. Untuk
meningkatkan kegairahan berusaha
Bagi si
penerima kredit tentu akan dapat meningkatkan kegairahan berusaha, apalagi bagi
si nasabah yang memang modalnya pas-pasan.
7. Untuk
meningkatkan pemerataan pendapatan
Semakin
banyak kredit yang disalurkan, akan semakin baik terutama dalam hal
meningkatkan pendapatan. Jika sebuah kredit diberikan untuk membangun pabrik,
maka pabrik tersebut tentu membutuhkan tenaga kerja sehingga dapat pula
mengurangi pengangguran. Di samping itu, bagi masyarakat sekitar pabrik juga
akan dapat meningkatkan pendapatannya seperti membuka warung atau menyewa rumah
kontrakan atau jasa lainnya.
8. Untuk
meningkatkan hubungan Internasional
Dalam hal
pinjaman internasional akan dapat meningkatkan saling membutuhkan antara si
penerima kredit dengan si pemberi kredit. Pemberian kredit oleh Negara lain
akan meningkatkan kerja sama di bidang lainnya.
Dalam
praktik perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia, penentuan besarnya kredit dipengaruhi oleh
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a) Reserve
Requirement (RR)
Reserve
Requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian
dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib
minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.
b) Loan
to Deposit Ratio (LDR)
Loan to
Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang
disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
c) Batas
Maksimum Pemberian Kredit
Batas
maksimum pemberian kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu
bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah
grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan.
d) Portfolio
Investment
Prioritas
terakhir di dalam alokasi dana bank adalah dengan mengalokasikan sejumlah dana
tertentu pada investasi portfolio (portfolio investment). Alokasi dana bank ke
dalam kategori ini adalah dana sisa (residual fund) setelah penanaman dana
dalam bentuk pinjaman (kredit) telah memenuhi kriteria atau target tertentu.
Jenis- jenis
manajemen kredit
Jenis kredit
dilihat dari segi kegunaan :
Kredit
investasiYaitu kredit yang diberikan untuk pengadaan barang modal maupun jasa
yangdimaksudkan untuk menghasilkan suatu barang atau jasa bagi usaha yang
bersangkutan.Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang baru akan berdiri
untuk keperluanmembangun pabrik baru.
Kredit modal
kerjaYaitu kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan usaha, termasuk
gunamenutupi biaya produksi dalam rangka peningkatan produksi atau penjualan.
Kredit inidiberikan kepada perusahaan yang telah berdiri, namun membutuhkan
dana untuk meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Misalnya dalam hal
membayar gaji pegawai atau unutk membeli bahan baku.
Jenis kredit
dilihat dari segi tujuan kredit
Kredit
produktif
Kredit yang
digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi. Kredit ini
diberikan untuk menghasikan barang atau jasa. Contoh kredit untuk membangun
pabrik yang nantinya akan menghasilkan barang, kredit pertanian akan
menghasilkan produk pertanian atau kredit pertambangan menghasilkan
bahan tambang atau kredit industry lainnya.
Kredit
Konsumtif
Adalah
kredit yang diberikan digunakan untuk konsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini
tidak akan menembah barang atau jasa yang dihasilkan karena memang untuk
digunakan ataudipakai oleh seseorang atau badan usaha. Sebagai contoh kredit
untuk perumahan, kredit mobil pribadi, kredit perabotan rumah tangga, kredit
komsumsi lainnya.
Kredit
perdagangan
Kredit yang
digunakan untuk perdagangan, biasanya untuk membeli barang dagang yang
pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut. Kredit
ini sering diberikan kepada supplier atau agen-agen perdagangan yang akan
membeli barang dalam jumlah besar. Contoh kredit ini misalnya kredit ekspor dan
impor.
Kredit
Ditinjau Dari Segi Jangka Waktu
1. Kredit
jangka pendek Yaitu suatu kredit yang diberikan tidak melebihi jangka
waktu 1 tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja. Contohnya
untuk peternakan misalnya kredit peternakan ayam atau jika untuk pertanian
misalnya tanaman padi atau palawija.
2. Kredit
jangka menengahYaitu suatu kredit yang diberikan dengan jangka waktu 1 ± 3
tahun, biasanya untuk investasi. Sebagai contoh kredit untuk pertanian seperti
jeruk atau peternakan kambing.
3. Kredit
jangka panjangYaitu suatau kredit yang diberikan dengan jangka waktu lebih dari
3 tahun. Biasanya kredit ini untuk investasi jangka panjang seperti perkebunan
karet, kelapa sawit atau manufactur dan untuk kredit konsumtif seperti kredit
perumahan.
Kredit
Ditinjau Dari Segi Jaminannya
1. Kredit
dengan jaminanAdalah suatu kredit yang diberikan dengan suatu jaminan, baik
berupa barang / benda berwujud atau tidak berwujud, dan atau jaminan
orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi senilai
jaminan yang diberikan calon debitur.
2. Kredit
tanpa jaminanAdalah suatu kredit yang diberikan tanpa jaminan baik berupa
barang / benda berwujud atau tidak berwujud, dan atau jaminan orang.
Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha dan karakter serta
loyalitas atau nama baik si calon debitur selama ini.
Kredit
dilihat dari sector usaha:
1. Kredit
pertanian, merupakan kredit yang dibiayai untuk sector perkebunan atau
pertanian rakyat.
2. Kredit
peternakan, dalam hal ini untuk jangka pendek misalnya peternakan ayam dan
jangka panjang kambing atau sapi.
3. Kredit
industry, yaitu kredit untuk membiayai industru kecil, menengah atau besar.
4. Kredit
pertambangan, jenis usaha tambang yang dibiayainya biasanya dalam jangka
panjang, seperti tambang emas, minyak atau timah.
5. Kredit
pendidikan, merupakan kredit yang diberikan untuk membangun sarana dan
prasarana pendidikan atau dapat pula berupa kredit untuk para mahasiswa.
6. Kredit
profesi, diberikan kepada para professional seperti dokter,dosen dan pengacara.
7. Kredit
perumahan, yaitu kredit yang membiayai pembangunan atau pembelian perumahan.
2.
PRINSIP PEMBERIAN KREDIT
Dalam dunia
perbankan prinsip analisis kredit dikenal dengan konsep 5C; yaitu :
Character
Ø Tingginya
respek pelanggan terhadap kewajibannya, dilihat dari karakter manajemen
perusahaan debitur. Karaktr ini merupakan suatu keyakinan bahwa sifat atau
watak dari orang-orang yang akan diberikan kredit benar-benar dapat dipercaya,
hal ini tercermin dari latar belakang si nasabah baik yang bersifat latar
belakang pekerjaan maupun yang besifat latar belakang pribadi.
Capacity
Ø kemampuan
pelanggan membayar kewajiban berdasarkan aspek likuiditas & proyeksi aliran
kas. Pada analisa ini bank berusaha mengetahui kemampuan manajemen
mengoperasikan perusahaannya sehingga dapat memenuhi kewajibannya terhadap
bank secara rutin dan pada saat jatuh tempo. Kapasitas ini menunjukkan
kemampuan riil dari perusahaan untuk merealisasikanrencana yang telah
dibuatnya.
Capital
Ø posisi
keuangan perusahaan yang ditunjukkan oleh rasio keuangan & besarnya modal
sendiri. Analisis aspek capital ini meliputi struktur modal yang disetor,
cadangan-cadangan danlaba yang ditahan dalam struktur keuangan perusahaan.
Besarnya modal sendiri ini menunjukkantingkat resiko yang ikut dipikul oleh
debitur dalam pembiayaan suatu proyek.
Collateral
Ø aset
milik pelanggan yang dijadikan jaminan, seperti surat berharga. Penilaian
ini meliputi penilaian terhadap jaminan yang diberikan debitur
sebagai pengaman kredit yang diberikan bank. Penilaian tersebut meliputi
kecenderungan nilai jaminandi masa depan dan tingkat kemudahan
mengkonversikannya menjadi uang tunai (marketability).
Condition
Ø kondisi
ekonomi secara umum yang memengaruhi kebijakan ekonomi perusahaan.Analisis
terhadap aspek ini meliputi analisis terhadap variabel ekonomi makro
yangmelingkupi perusahaan baik variabel regional, nasional, maupun
internasional. Variabel yangdiperhatikan terutama adalah variabel ekonomi
(walaupun tidak terlepas juga bank perlumemperhatikan variabel lainnya seperti
kondisi politik, perundang-undangan, dan lain-lain)
Selain
konsep/prinsip 5C tersebut di atas dalam prakteknya bank juga seringkali
menetapkandasar penilaian lain yang sering disebut dengan prinsip 7P dan
prinsip 3R yaitu:
.
Personality
Bank mencari
data tentang kepribadian calon debitur seperti riwayat hidupnya
(kelahiran, pendidikan, pengalaman, usaha/pekerjaan, dan sebagainya),
hobi, keadaan keluarga (istri, anak),social standing (pergaulan dalam
masyarakat serta bagaimana pendapat masyarakat tentang dirisi peminjam), serta
hal-hal lain yang erat hubungannya dengan kepribadian si peminjam.
. Parti
Bertujuan
mengklasifikasi calon debitur berdasarkan modal, loyalitas, dan
karakternya.Pengklasifikasian ini akan menentukan perlakuan bank dalam hal
pemberian fasilitas
Purpose
Mencari data
tentang tujuan atau keperluan penggunaan kredit. Apakah akandigunakannya untuk
berdagang, atau untuk membeli rumah atauuntuk tujuan lainnya.
Selain itu apakah
tujuan penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business kredit yang
bersangkutan.Misalnya, tujuan atau keperluan kredit untuk perkapalan sedangkan
line of business bank dalam bidang pertanian.
Prospect
Yang
dimaksud dengan prospect adalah harapan masa depan dari bidang usaha
ataukegiatan usaha si peminjam. ini dapat diketahui dari perkembangan usaha
peminjam selama beberapa bulan/tahun, perkembangan keadaan ekonomi
perdagangan, keaadaanekonomi/perdagangan sektor usaha si peminjam, kekuatan
keuangan perusahaan yang dibuat dariearning power (kekuatan
pendapatan/keuntungan) masa lalu dan perkiraan masa mendatang.
Payment
Mengetahui
bagaimana perkiraan pembayaran kembali pinjaman yang akan diberikan.Hal ini
dapat diperoleh dari perhitungan tentang prospek, kelancaran penjualan dan
pendapatansehingga dapat diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman ditinjau
dari waktu serta jumlah pengambilannya.
Profitability
Menilai
berapa tingkat keuntungan yang akan diraih calon debitur, bagaimana
polanya,apakah makin lama makin besar atau sebaliknya.
Protection
Menilai
bagaimana calon debitur melindungi usaha dan mendapatkan perlindungan usaha.
Apakah dalam bentuk jaminan barang, orang atau asuransi.
Konsep
Prinsip 3R
Tiga
komponen dalam prinsip 3R adalah:
Tingkat
pengembalian usaha (return)
Kemampuan
membayar kembali (repayment)
Kemampuan
menanggung resiko (risk bearing ability)
Tujuh unsur
dalam konsep 7P sebenarnya mempunyai kesamaan dengan lima unsur dalam 5C.
Misalnya unsur kepribadian memiliki kesamaan dengan unsur karakter.
Sedangkanunsur
tujuan, prospek, dan pembayaran dapat memperjelas unsur kapasitas dalam konsep
5C.Unsur perlindungan dalam 7P mungkin dapat disamakan dengan kollateral dalam
konsep 5C.
3.
PROSPEK PEMBERIAN KREDIT
Pengajuan
berkas-berkas
Dalam hal
ini permohonan kredit mengajukan permohonan kredit yang dituangkan dalam suatu
proposal, kemudian dilampiri dengan berkas-berkas lainnya yang dibutuhkan.
Pengajuan
proposal kredit henfaknya yang berisi antara lain sebagai berikut:
ü Latar
belakang perusahaan
ü Maksud
dan tujuan
ü Besarnya
kredit dan jangka waktu
ü Cara
permohonan mengembalikan kredit
ü Jaminan
kredit
ü Akte
notaries
ü TDP
(tanda daftar perusahaan)
ü NPWP
(nomor pokok wajib pajak)
ü Neraca
dan laporan rugi laba 3 tahun terakhir
ü Bukti
diri dari pimpinan perusahaan
ü Foto
copy sertifikat jaminan
Penyelidikan
berkas pinjaman
Tujuannya
adalah untuk mengetahui apakah berkas yang diajukan sudah lengkap sesuai
persyaratan dan sudah benar.jiak menurut pihak perbankan belum lengkap atau
cukup, maka nasabah diminta untuk segera melengkapinya dan apabila sampai batas
tertentu nasabah tidak sanggup melengkapi kekurangan tersebut, maka sebaiknya
permohonan kredit dibatalkan saja
Wawancara 1
Merupakan
penyidikan kepada calon peminjam dengan langsung berhadapan dengan calon
peminjam, untuk meyakinkan apakah berkas-berkas tersebut sesuai dan lengkap
seperti dengan yang diinginkan. Wawancara ini juga untuk mengetahui keinginan
dan kebutuhan nasabah yang sebenarnya. Hendaknya dalam wawancara ini dibuat
serileks mungkin sehingga diharapkan hasil wawancara akan sesuai dengan tujuan
yang diharapkan.
On the spot
Merupakan
kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai objek yang akan
dijadikan usaha dan jaminan. Kemudian hasil on the spot dicocokkan dengan hasil
wawancara I. pada saat hendak melakukan on the spot hendaknya jangan diberitahu
kepada nasabah. Sehingga apa yang kita lihat di lapangan sesuai dengan kondisi
yang sebenarnya.
Wawancara 2
Merupakan
kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangan-kekurangan pada saat
setelah dilakukan on the spot dilapangan. Catatan yang ada pada permohonan dan
pada wawancara I dicocokkan dengan pada saat on the spot apakah ada kesesuaian
dan mengandung suatu kebenaran.
Keputusan
kredit
Keputusan
kredit dalam hal ini adalah menentukan apakah kredit akan diberikan atau
ditolk, jiak di terima maka akan disiapkan administrasinya, biasanya keputusan
kredit yang akan mencakup:
§ Jumlah
uang yang diterima
§ Jangka
waktu kredit
§ Biaya-biaya
yang harus dibayar
Penandatanganan
akad kredit/ perjanjian lainnya
Kegiatan ini
merupakan kelanjutan dari diputuskannya kredit, maka sebelum kredit dicairkan
maka terlebih dulu calon nasabah menandatangani akad kredit, mengikat jaminan
dengan hipotek dan surat perjanjian atau pernyataan yang dianggap perlu.
Penandatanganan dilaksanakan:
ü Antara
bank dengan debitur secara langsung atau
ü Dengan
melalui notaries
Realisasi
kredit
Realisasi
kredit diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan
membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.
Penyaluran
atau penarikan dana
adalah
pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian
kredit dan dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit yaitu sekaligus
atau secara bertahap.
4.
JAMINAN KREDIT
Dengan
jaminan
1) Jaminan
benda berwujud yaitu barang-barang yang dapat dijadikan jaminan seperti
tanah,bangunan, kendaraan bermotor, peralataan, brang dagangan,tanaman, kebun
dan sawah
2) Jaminan
benda tak berwujud, yaitu perupakan surat-surat yang dijadikan jaminan seperti
sertifikat saham, sertifikat obligasi, sertifikat tanah, sertifikat deposito,
rekening tabungan yang dibekukan, rekening giro yang dibekukan,
promnes, wesel dan surat tagihan lainnya
3) Jaminan
orang, yaitu jaminan yang diberikan oleh seseorang dan apabila kredit tersebut
macet, maka orang memberikan jaminan itulah yang menanggung resikonya.
Tanpa
jaminan
Maksudnya
adalah bahwa kredit yang diberikan bukan dengan jaminan barang
tertentu.biasanya diberikan untuk perusahaan yang memang benar-benar bonafit
dan professional sehingga kemungkinan kredit tersebut macet sangat kecil.
Jaminan
kredit bank dapat digolongkan dalam beberapa klasifikasi berdasarkan sudut
pandang tertentu, misalnya cara terjadinya, sifatnya kebendaan yang
dijadikanobjek jaminan, dan lain sebagainya.
Jaminan
karena undang-undang dan karena perjanjian
Ø Jaminan
karena undang-undang adalah jaminan yang dilahirkan atau diadakanoleh seperti
jaminan umum, hak privelege dan hak retensi (pasal 1132, pasal 1134 ayat (1)).
Sedangkan jaminan karena perjanjian adalah jaminan yang dilahirkan atau
diadakan oleh perjanjian yang diadakan para pihak sebelumnya, seperti
gadai, hipotik, hak tanggungan danfiducia.
Jaminan
umum dan jaminan khusus
Ø Pada
prinsipnya menurut hukum segala harta kekayaan debitur akan menjadi
jaminan bagi perutangannya dengan semua kreditur. Hal ini berarti
seluruh harta kekayaan milik debitur akan menjadi jaminan pelunasan atasutang
debitur kepada semua kreditur. Kekayaan debitur dimaksud meliputi kebendaan
bergerak maupun benda tetap, baik yang sudah ada pada saat perjanjian
utang piutang diadakan maupunyang baru akan ada di kemudian hari yang akan
menjadi milik debitur setelah perjanjian utang piutang diadakan.
Karena
jaminan umum kurang menguntungkan bagi kreditur, maka
diperlukan penyerahan harta kekayaan tertentu untuk diikat secara khusus
sebagai jaminan pelunasan utang debitur, sehingga kreditur yang bersangkutan
mempunyai kedudukan yang diutamakan ataudidahulukan daripada kreditur kreditur
lain dalam pelunasan utangnya. Jaminan yang seperti ini memberikan perlindungan
kepada kreditur dan didalam perjanjian akan diterangkan mengenaihal ini.
Jaminan khusus memberikan kedudukan mendahului (preferen) bagi pemegangnya.
Jaminan
yang bersifat kebendaan dan jaminan perseorangan.
Ø Jaminan
yang bersifat kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas
sesuatu benda, yang mempunyai ciri-ciri mempunyai hubungan langsung atas
benda tertentu dari debitur,dapat dipertahankan terhadap siapa pun, selalu
mengikuti bendanya dan dapat diperalihkan(contoh: hipotik, hak tanggungan
gadai, dan lain-lain).
Sedang
jaminan perseorangan adalah jaminan yang menimbulkan hubungan lansung
pada perseorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur
tertentu, terhadap hartakekayaan debitur umumnya ( contoh: borgtocht).Jaminan
kebendaan dapat berupa jaminan benda bergerak dan benda tidak bergerak.Benda
bergerak adalah kebendaan yang karena sifatnya dapat berpindah atau dipindahkan
ataukarena undang-undang dianggap sebagai benda bergerak, seperti hak-hak yang
melekat pada benda bergerak. Benda bergerak dibedakan lagi atas benda
berwujud atau bertubuh. Pengikatan jaminan benda bergerak berwujud dengan
gadai atau fiducia, sedangkan pengikatan jaminan benda bergerak tidak
berwujud dengan gadai, cessie, dan account receivable.
1.
PENGERTIAN KREDIT DAN JENISNYA
Kredit dalam
artian luas
Ø Kepercayaan
Kredit dalam
bahasa latin
Ø Krdit
dalam bahasa latin berarti “credere” yang berarti percaya. Maksud dari percaya
bagi sipemberi kredit adalah ia percaya kepada si penerima kredit bahwa kredit
yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Sedangkan bagi
sipenerima kredit merupakan penerimaan kepercayaan sehingga mempunyai kewajiban
untuk membayar sesuai jangka waktu.
Kredit
menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998
Ø Kredit
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank derngan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Berdasarkan
undang – undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992
tentang perbankan, yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang
atau tagihan yang dapat disamakan, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam meminjam antar bank dengan pihak lain yaitu mewajibkan pihak peminjaman
untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Unsur –
Unsur Kredit
Dalam
pengertian kredit diatas terkandung unsur-unsur kredit itu sendiri,yaitu:
1. Waktu,
yaitu adanya jarak antara saat persetujuan pemberian kredit dan pelunasannya.
Setiap kredit yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini
mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati. Jangka waktu tersebut
bisa berbentuk jangka pendek, jangka menengah atau jangka panjang.
2.
Kepercayaan yaitu suatu keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang
diberikan (berupa uang, barang atau jasa) akan benar-benar diterima kembali di
masa tertentu di masa datang. Yang melandasi pemberian kredit oleh
kreditur/Bank kepada debitur, yaitu kredit akan dikembalikan setelah jangka
waktu tertentu sesuai kesepakatan yang disetujui kedua belah pihak. Kepercayaan
ini diberikan oleh bank, di mana sebelumnya sudah dilakukan penelitian
penyelidikan tentang nasabah baik cara interen maupun eksteren. Penelitian dan
penyelidikan tentang kondisi masa lalu dan sekarang terhadap nasabah pemohon
kredit.
3.
Penyerahan atau objek, dimana pihak kreditur menyerahkan nilai ekonomi
atau objek berupa uang atau tagihan kpd debitur yg harus dikembalikan setelah
jatuhtempo
4.
Risiko adalah suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan
suatu resiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit yang mungkin timbul
sepanjang jangka waktu kredit. semakin panjang suatu kredit semakin besar
resikonya demikian pula sebaliknya. Resiko ini menjadi tanggungan bank, baik
resiko yang disengaja oleh nasabah yang lalai, maupun oleh resiko yang tidak
sengaja. Misalnya terjadi bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada
unsure kesengajaan lainnya.
5.
Kreditur dan Debitur, yaitu antara kreditur dan debitur terdapat suatu
persetujuan/ perjanjian pinjam meminjam uang yang dibuktikan dengan suatu akta
perjanjiandan masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya
masing-masing.
6. Balas
jasa, merupakan keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa tersebut
yang kita kenal dengan nama bunga. Balas jasa dalam bentuk bunga dan biaya
administrasi kredit ini merupakan keuntungan bank. Sedangkan bagi bank yang
berdasarkan prinsip syariah balas jasanya ditentukan dengan bagi hasil.
Selain unsur-unsur diatas, dalam suatu kredit juga dapat melibatkan beberapa
pihak lainnya, seperti Notaris, Appraisal/Perusahaan penilai agunan, Perusahaan
Asuransi, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Lembaga Fiducia/Departemen
Kehakiman, Kantar Badan Pertanahan (BPN), dan lain lain.
Adapun
tujuan utama pemberian suatu kredit adalah sebagai berikut:
1. Mencari
keuntungan
Yaitu
bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut. Hasil tersebut
terutama dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa
dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah. Keuntungan ini
penting untuk untuk kelangsungan hidup bank yang terus-menerus menderita
kerugian, maka besar kemungkinan bank tersebut akan dilikuidasi (dibubarkan).
2. Membantu
usaha nasabah
Tujuan
lainnya adalah untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana
investasi maupun dana untuk modal kerja. Dengan dana tersebut, maka pihak
debitur akan dapat mengembangkan dan memperluaskan usahanya.
3. Membantu
pemerintah
Keuntungan
bagi pemerintah dengan menyebarkan pemberian kredit adalah sebagai berikut:
· Penerimaan
pajak, dari keuntungan yang diperoleh nasabah dan bank
· Membuka
kesempatan kerja, dalam hal ini untuk kredit pembangunan usaha baru atau
perluasan usaha akan membutuhkan tenaga kerja baru sehingga dapat menyedot
tenaga kerja yang masih menganggur.
· Meningkatkan
jumlah barang dan jasa, jelas sekali bahwa sebagian besar kredit yang
disalurkan akan dapat meningkatkan jumlah barang dan jasa yang beredar di
masyarakat
· Menghemat
devisa Negara, terutama untuk produk-produk yang sebelumnya diimpor dan apabila
sudah dapat diproduksi di dalam negeri dengan fasilitas kredit yang ada jelas
akan dapat menghemat devisa Negara
· Meningkatkan
devisa Negara, apabila produk dari kredit yang dibiayai untuk keperluan ekspor
Kemudian di
samping tujuan diatas suatu fasilitas kredit memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Untuk
meningkatkan daya guna uang
Dengan
adanya kredit dapat meningkatkan daya guna uang maksudnya jika uang hanya
disimpan saja tidak akan menghasilkan sesuatu yang berguna. Dengan diberikannya
kredit uang tersebut menjadi berguna untuk menghasilkan barang atau jasa oleh
si penerima kredit
2. Untuk
meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
Dalam hal
ini uang yang diberikan atau disalurkan akan beredar dari satu wilayah ke
wilayah lainnya sehingga suatu daerah yang kekurangan uang dengan memperoleh
kredit maka daerah tersebut akan memperoleh tambahan uang dari daerah lainnya.
3. Untuk
meningkatkan daya guna barang
Kredit yang
diberikan oleh bank akan dapat digunakan oleh si debitur untuk mengolah barang
yang tidak berguna menjadi berguna atau bermanfaat.
4. Meningkatkan
peredaran barang
Kredit dapat
pula menambah atau atau memperlancar arus barang dari satu wilayah ke wilayah
lainnya sehingga jumlah barang yag beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya
bertambah atau kredit dapat pula meningkatkan jumlah barang yang beredar.
5. Sebagai
alat stabilitas ekonomi
Dengan
memberikan kredit dapat dikatakan sebagai stabilitas ekonomi karena dengan
adanya kredit yang diberikan akan menambah jumlah barang yang diperlukan oleh
masyarakat. Kemudian dapat pula kredit membantu dalam mengekspor barang dari
dalam negeri ke luar negeri sehingga meningkatkan devisa Negara.
6. Untuk
meningkatkan kegairahan berusaha
Bagi si
penerima kredit tentu akan dapat meningkatkan kegairahan berusaha, apalagi bagi
si nasabah yang memang modalnya pas-pasan.
7. Untuk
meningkatkan pemerataan pendapatan
Semakin
banyak kredit yang disalurkan, akan semakin baik terutama dalam hal
meningkatkan pendapatan. Jika sebuah kredit diberikan untuk membangun pabrik,
maka pabrik tersebut tentu membutuhkan tenaga kerja sehingga dapat pula
mengurangi pengangguran. Di samping itu, bagi masyarakat sekitar pabrik juga
akan dapat meningkatkan pendapatannya seperti membuka warung atau menyewa rumah
kontrakan atau jasa lainnya.
8. Untuk
meningkatkan hubungan Internasional
Dalam hal
pinjaman internasional akan dapat meningkatkan saling membutuhkan antara si
penerima kredit dengan si pemberi kredit. Pemberian kredit oleh Negara lain
akan meningkatkan kerja sama di bidang lainnya.
Dalam
praktik perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia, penentuan besarnya kredit dipengaruhi oleh
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a) Reserve
Requirement (RR)
Reserve
Requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian
dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib
minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.
b) Loan
to Deposit Ratio (LDR)
Loan to
Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang
disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
c) Batas
Maksimum Pemberian Kredit
Batas
maksimum pemberian kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu
bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah
grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan.
d) Portfolio
Investment
Prioritas
terakhir di dalam alokasi dana bank adalah dengan mengalokasikan sejumlah dana
tertentu pada investasi portfolio (portfolio investment). Alokasi dana bank ke
dalam kategori ini adalah dana sisa (residual fund) setelah penanaman dana
dalam bentuk pinjaman (kredit) telah memenuhi kriteria atau target tertentu.
Jenis- jenis
manajemen kredit
Jenis kredit
dilihat dari segi kegunaan :
Kredit
investasiYaitu kredit yang diberikan untuk pengadaan barang modal maupun jasa
yangdimaksudkan untuk menghasilkan suatu barang atau jasa bagi usaha yang
bersangkutan.Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang baru akan berdiri
untuk keperluanmembangun pabrik baru.
Kredit modal
kerjaYaitu kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan usaha, termasuk
gunamenutupi biaya produksi dalam rangka peningkatan produksi atau penjualan.
Kredit inidiberikan kepada perusahaan yang telah berdiri, namun membutuhkan
dana untuk meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Misalnya dalam hal
membayar gaji pegawai atau unutk membeli bahan baku.
Jenis kredit
dilihat dari segi tujuan kredit
Kredit
produktif
Kredit yang
digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi. Kredit ini
diberikan untuk menghasikan barang atau jasa. Contoh kredit untuk membangun
pabrik yang nantinya akan menghasilkan barang, kredit pertanian akan
menghasilkan produk pertanian atau kredit pertambangan menghasilkan
bahan tambang atau kredit industry lainnya.
Kredit
Konsumtif
Adalah
kredit yang diberikan digunakan untuk konsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini
tidak akan menembah barang atau jasa yang dihasilkan karena memang untuk
digunakan ataudipakai oleh seseorang atau badan usaha. Sebagai contoh kredit
untuk perumahan, kredit mobil pribadi, kredit perabotan rumah tangga, kredit
komsumsi lainnya.
Kredit
perdagangan
Kredit yang
digunakan untuk perdagangan, biasanya untuk membeli barang dagang yang
pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut. Kredit
ini sering diberikan kepada supplier atau agen-agen perdagangan yang akan
membeli barang dalam jumlah besar. Contoh kredit ini misalnya kredit ekspor dan
impor.
Kredit
Ditinjau Dari Segi Jangka Waktu
1. Kredit
jangka pendek Yaitu suatu kredit yang diberikan tidak melebihi jangka
waktu 1 tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja. Contohnya
untuk peternakan misalnya kredit peternakan ayam atau jika untuk pertanian
misalnya tanaman padi atau palawija.
2. Kredit
jangka menengahYaitu suatu kredit yang diberikan dengan jangka waktu 1 ± 3
tahun, biasanya untuk investasi. Sebagai contoh kredit untuk pertanian seperti
jeruk atau peternakan kambing.
3. Kredit
jangka panjangYaitu suatau kredit yang diberikan dengan jangka waktu lebih dari
3 tahun. Biasanya kredit ini untuk investasi jangka panjang seperti perkebunan
karet, kelapa sawit atau manufactur dan untuk kredit konsumtif seperti kredit
perumahan.
Kredit
Ditinjau Dari Segi Jaminannya
1. Kredit
dengan jaminanAdalah suatu kredit yang diberikan dengan suatu jaminan, baik
berupa barang / benda berwujud atau tidak berwujud, dan atau jaminan
orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi senilai
jaminan yang diberikan calon debitur.
2. Kredit
tanpa jaminanAdalah suatu kredit yang diberikan tanpa jaminan baik berupa
barang / benda berwujud atau tidak berwujud, dan atau jaminan orang.
Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha dan karakter serta
loyalitas atau nama baik si calon debitur selama ini.
Kredit
dilihat dari sector usaha:
1. Kredit
pertanian, merupakan kredit yang dibiayai untuk sector perkebunan atau
pertanian rakyat.
2. Kredit
peternakan, dalam hal ini untuk jangka pendek misalnya peternakan ayam dan
jangka panjang kambing atau sapi.
3. Kredit
industry, yaitu kredit untuk membiayai industru kecil, menengah atau besar.
4. Kredit
pertambangan, jenis usaha tambang yang dibiayainya biasanya dalam jangka
panjang, seperti tambang emas, minyak atau timah.
5. Kredit
pendidikan, merupakan kredit yang diberikan untuk membangun sarana dan
prasarana pendidikan atau dapat pula berupa kredit untuk para mahasiswa.
6. Kredit
profesi, diberikan kepada para professional seperti dokter,dosen dan pengacara.
7. Kredit
perumahan, yaitu kredit yang membiayai pembangunan atau pembelian perumahan.
2.
PRINSIP PEMBERIAN KREDIT
Dalam dunia
perbankan prinsip analisis kredit dikenal dengan konsep 5C; yaitu :
Character
Ø Tingginya
respek pelanggan terhadap kewajibannya, dilihat dari karakter manajemen
perusahaan debitur. Karaktr ini merupakan suatu keyakinan bahwa sifat atau
watak dari orang-orang yang akan diberikan kredit benar-benar dapat dipercaya,
hal ini tercermin dari latar belakang si nasabah baik yang bersifat latar
belakang pekerjaan maupun yang besifat latar belakang pribadi.
Capacity
Ø kemampuan
pelanggan membayar kewajiban berdasarkan aspek likuiditas & proyeksi aliran
kas. Pada analisa ini bank berusaha mengetahui kemampuan manajemen
mengoperasikan perusahaannya sehingga dapat memenuhi kewajibannya terhadap
bank secara rutin dan pada saat jatuh tempo. Kapasitas ini menunjukkan
kemampuan riil dari perusahaan untuk merealisasikanrencana yang telah
dibuatnya.
Capital
Ø posisi
keuangan perusahaan yang ditunjukkan oleh rasio keuangan & besarnya modal
sendiri. Analisis aspek capital ini meliputi struktur modal yang disetor,
cadangan-cadangan danlaba yang ditahan dalam struktur keuangan perusahaan.
Besarnya modal sendiri ini menunjukkantingkat resiko yang ikut dipikul oleh
debitur dalam pembiayaan suatu proyek.
Collateral
Ø aset
milik pelanggan yang dijadikan jaminan, seperti surat berharga. Penilaian
ini meliputi penilaian terhadap jaminan yang diberikan debitur
sebagai pengaman kredit yang diberikan bank. Penilaian tersebut meliputi
kecenderungan nilai jaminandi masa depan dan tingkat kemudahan
mengkonversikannya menjadi uang tunai (marketability).
Condition
Ø kondisi
ekonomi secara umum yang memengaruhi kebijakan ekonomi perusahaan.Analisis
terhadap aspek ini meliputi analisis terhadap variabel ekonomi makro
yangmelingkupi perusahaan baik variabel regional, nasional, maupun
internasional. Variabel yangdiperhatikan terutama adalah variabel ekonomi
(walaupun tidak terlepas juga bank perlumemperhatikan variabel lainnya seperti
kondisi politik, perundang-undangan, dan lain-lain)
Selain
konsep/prinsip 5C tersebut di atas dalam prakteknya bank juga seringkali
menetapkandasar penilaian lain yang sering disebut dengan prinsip 7P dan
prinsip 3R yaitu:
.
Personality
Bank mencari
data tentang kepribadian calon debitur seperti riwayat hidupnya
(kelahiran, pendidikan, pengalaman, usaha/pekerjaan, dan sebagainya),
hobi, keadaan keluarga (istri, anak),social standing (pergaulan dalam
masyarakat serta bagaimana pendapat masyarakat tentang dirisi peminjam), serta
hal-hal lain yang erat hubungannya dengan kepribadian si peminjam.
. Parti
Bertujuan
mengklasifikasi calon debitur berdasarkan modal, loyalitas, dan
karakternya.Pengklasifikasian ini akan menentukan perlakuan bank dalam hal
pemberian fasilitas
Purpose
Mencari data
tentang tujuan atau keperluan penggunaan kredit. Apakah akandigunakannya untuk
berdagang, atau untuk membeli rumah atauuntuk tujuan lainnya.
Selain itu apakah
tujuan penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business kredit yang
bersangkutan.Misalnya, tujuan atau keperluan kredit untuk perkapalan sedangkan
line of business bank dalam bidang pertanian.
Prospect
Yang
dimaksud dengan prospect adalah harapan masa depan dari bidang usaha
ataukegiatan usaha si peminjam. ini dapat diketahui dari perkembangan usaha
peminjam selama beberapa bulan/tahun, perkembangan keadaan ekonomi
perdagangan, keaadaanekonomi/perdagangan sektor usaha si peminjam, kekuatan
keuangan perusahaan yang dibuat dariearning power (kekuatan
pendapatan/keuntungan) masa lalu dan perkiraan masa mendatang.
Payment
Mengetahui
bagaimana perkiraan pembayaran kembali pinjaman yang akan diberikan.Hal ini
dapat diperoleh dari perhitungan tentang prospek, kelancaran penjualan dan
pendapatansehingga dapat diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman ditinjau
dari waktu serta jumlah pengambilannya.
Profitability
Menilai
berapa tingkat keuntungan yang akan diraih calon debitur, bagaimana
polanya,apakah makin lama makin besar atau sebaliknya.
Protection
Menilai
bagaimana calon debitur melindungi usaha dan mendapatkan perlindungan usaha.
Apakah dalam bentuk jaminan barang, orang atau asuransi.
Konsep
Prinsip 3R
Tiga
komponen dalam prinsip 3R adalah:
Tingkat
pengembalian usaha (return)
Kemampuan
membayar kembali (repayment)
Kemampuan
menanggung resiko (risk bearing ability)
Tujuh unsur
dalam konsep 7P sebenarnya mempunyai kesamaan dengan lima unsur dalam 5C.
Misalnya unsur kepribadian memiliki kesamaan dengan unsur karakter.
Sedangkanunsur
tujuan, prospek, dan pembayaran dapat memperjelas unsur kapasitas dalam konsep
5C.Unsur perlindungan dalam 7P mungkin dapat disamakan dengan kollateral dalam
konsep 5C.
3.
PROSPEK PEMBERIAN KREDIT
Pengajuan
berkas-berkas
Dalam hal
ini permohonan kredit mengajukan permohonan kredit yang dituangkan dalam suatu
proposal, kemudian dilampiri dengan berkas-berkas lainnya yang dibutuhkan.
Pengajuan
proposal kredit henfaknya yang berisi antara lain sebagai berikut:
ü Latar
belakang perusahaan
ü Maksud
dan tujuan
ü Besarnya
kredit dan jangka waktu
ü Cara
permohonan mengembalikan kredit
ü Jaminan
kredit
ü Akte
notaries
ü TDP
(tanda daftar perusahaan)
ü NPWP
(nomor pokok wajib pajak)
ü Neraca
dan laporan rugi laba 3 tahun terakhir
ü Bukti
diri dari pimpinan perusahaan
ü Foto
copy sertifikat jaminan
Penyelidikan
berkas pinjaman
Tujuannya
adalah untuk mengetahui apakah berkas yang diajukan sudah lengkap sesuai
persyaratan dan sudah benar.jiak menurut pihak perbankan belum lengkap atau
cukup, maka nasabah diminta untuk segera melengkapinya dan apabila sampai batas
tertentu nasabah tidak sanggup melengkapi kekurangan tersebut, maka sebaiknya
permohonan kredit dibatalkan saja
Wawancara 1
Merupakan
penyidikan kepada calon peminjam dengan langsung berhadapan dengan calon
peminjam, untuk meyakinkan apakah berkas-berkas tersebut sesuai dan lengkap
seperti dengan yang diinginkan. Wawancara ini juga untuk mengetahui keinginan
dan kebutuhan nasabah yang sebenarnya. Hendaknya dalam wawancara ini dibuat
serileks mungkin sehingga diharapkan hasil wawancara akan sesuai dengan tujuan
yang diharapkan.
On the spot
Merupakan
kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai objek yang akan
dijadikan usaha dan jaminan. Kemudian hasil on the spot dicocokkan dengan hasil
wawancara I. pada saat hendak melakukan on the spot hendaknya jangan diberitahu
kepada nasabah. Sehingga apa yang kita lihat di lapangan sesuai dengan kondisi
yang sebenarnya.
Wawancara 2
Merupakan
kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangan-kekurangan pada saat
setelah dilakukan on the spot dilapangan. Catatan yang ada pada permohonan dan
pada wawancara I dicocokkan dengan pada saat on the spot apakah ada kesesuaian
dan mengandung suatu kebenaran.
Keputusan
kredit
Keputusan
kredit dalam hal ini adalah menentukan apakah kredit akan diberikan atau
ditolk, jiak di terima maka akan disiapkan administrasinya, biasanya keputusan
kredit yang akan mencakup:
§ Jumlah
uang yang diterima
§ Jangka
waktu kredit
§ Biaya-biaya
yang harus dibayar
Penandatanganan
akad kredit/ perjanjian lainnya
Kegiatan ini
merupakan kelanjutan dari diputuskannya kredit, maka sebelum kredit dicairkan
maka terlebih dulu calon nasabah menandatangani akad kredit, mengikat jaminan
dengan hipotek dan surat perjanjian atau pernyataan yang dianggap perlu.
Penandatanganan dilaksanakan:
ü Antara
bank dengan debitur secara langsung atau
ü Dengan
melalui notaries
Realisasi
kredit
Realisasi
kredit diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan
membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.
Penyaluran
atau penarikan dana
adalah
pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian
kredit dan dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit yaitu sekaligus
atau secara bertahap.
4.
JAMINAN KREDIT
Dengan
jaminan
1) Jaminan
benda berwujud yaitu barang-barang yang dapat dijadikan jaminan seperti
tanah,bangunan, kendaraan bermotor, peralataan, brang dagangan,tanaman, kebun
dan sawah
2) Jaminan
benda tak berwujud, yaitu perupakan surat-surat yang dijadikan jaminan seperti
sertifikat saham, sertifikat obligasi, sertifikat tanah, sertifikat deposito,
rekening tabungan yang dibekukan, rekening giro yang dibekukan,
promnes, wesel dan surat tagihan lainnya
3) Jaminan
orang, yaitu jaminan yang diberikan oleh seseorang dan apabila kredit tersebut
macet, maka orang memberikan jaminan itulah yang menanggung resikonya.
Tanpa
jaminan
Maksudnya
adalah bahwa kredit yang diberikan bukan dengan jaminan barang
tertentu.biasanya diberikan untuk perusahaan yang memang benar-benar bonafit
dan professional sehingga kemungkinan kredit tersebut macet sangat kecil.
Jaminan
kredit bank dapat digolongkan dalam beberapa klasifikasi berdasarkan sudut
pandang tertentu, misalnya cara terjadinya, sifatnya kebendaan yang
dijadikanobjek jaminan, dan lain sebagainya.
Jaminan
karena undang-undang dan karena perjanjian
Ø Jaminan
karena undang-undang adalah jaminan yang dilahirkan atau diadakanoleh seperti
jaminan umum, hak privelege dan hak retensi (pasal 1132, pasal 1134 ayat (1)).
Sedangkan jaminan karena perjanjian adalah jaminan yang dilahirkan atau
diadakan oleh perjanjian yang diadakan para pihak sebelumnya, seperti
gadai, hipotik, hak tanggungan danfiducia.
Jaminan
umum dan jaminan khusus
Ø Pada
prinsipnya menurut hukum segala harta kekayaan debitur akan menjadi
jaminan bagi perutangannya dengan semua kreditur. Hal ini berarti
seluruh harta kekayaan milik debitur akan menjadi jaminan pelunasan atasutang
debitur kepada semua kreditur. Kekayaan debitur dimaksud meliputi kebendaan
bergerak maupun benda tetap, baik yang sudah ada pada saat perjanjian
utang piutang diadakan maupunyang baru akan ada di kemudian hari yang akan
menjadi milik debitur setelah perjanjian utang piutang diadakan.
Karena
jaminan umum kurang menguntungkan bagi kreditur, maka
diperlukan penyerahan harta kekayaan tertentu untuk diikat secara khusus
sebagai jaminan pelunasan utang debitur, sehingga kreditur yang bersangkutan
mempunyai kedudukan yang diutamakan ataudidahulukan daripada kreditur kreditur
lain dalam pelunasan utangnya. Jaminan yang seperti ini memberikan perlindungan
kepada kreditur dan didalam perjanjian akan diterangkan mengenaihal ini.
Jaminan khusus memberikan kedudukan mendahului (preferen) bagi pemegangnya.
Jaminan
yang bersifat kebendaan dan jaminan perseorangan.
Ø Jaminan
yang bersifat kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas
sesuatu benda, yang mempunyai ciri-ciri mempunyai hubungan langsung atas
benda tertentu dari debitur,dapat dipertahankan terhadap siapa pun, selalu
mengikuti bendanya dan dapat diperalihkan(contoh: hipotik, hak tanggungan
gadai, dan lain-lain).
Sedang
jaminan perseorangan adalah jaminan yang menimbulkan hubungan lansung
pada perseorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur
tertentu, terhadap hartakekayaan debitur umumnya ( contoh: borgtocht).Jaminan
kebendaan dapat berupa jaminan benda bergerak dan benda tidak bergerak.Benda
bergerak adalah kebendaan yang karena sifatnya dapat berpindah atau dipindahkan
ataukarena undang-undang dianggap sebagai benda bergerak, seperti hak-hak yang
melekat pada benda bergerak. Benda bergerak dibedakan lagi atas benda
berwujud atau bertubuh. Pengikatan jaminan benda bergerak berwujud dengan
gadai atau fiducia, sedangkan pengikatan jaminan benda bergerak tidak
berwujud dengan gadai, cessie, dan account receivable.